BADUNG – Rudenim Denpasar, Kanwil Kemwnkumham Bali mendeportasi seorang kakek asal Australia yang dikenal dengan inisial GML (68), Minggu (7/4/2024). GML telah dideportasi dari Indonesia sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa GML sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku hingga 22 Januari 2025.
Langkah tegas diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Keimigrasian (Divim) dalam pengawasan keimigrasian rutin dengan melakukan pemeriksaan yang berujung diterbitkannya Surat Keputusan pembatalan izin tinggal, pendetensian, dan pendeportasian GML.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Divim Kanwil Kemenkumham Bali GML melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar.
GML kemudian diamankan oleh Divim Kanwil Kemenkumham Bali dan lalu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Jumat, 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.
Namun, dalam perkembangan terkini Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML. Hal ini terjadi karena GML sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya (berdasarkan Pasal 351 KUHP).
Sebagai hasilnya, pendeportasian GML harus ditunda sehingga ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya.
Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kembali menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya.
Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024 sehingga setelah GML didetensi selama 16 hari dan dideportasi pada 07 April 2024.
“Kakek tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” jelas Duddy
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu juga menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini serta keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (*/jon)