BULELENG – Sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terdakwa I Nyoman Tirtawan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan didampingi Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan penbelaan (pledoi). pada pledoinya tersebut Tirtawan mohon bebas murni pada majelis hakim.
“Saya buka sidang hari ini dengan agenda penyampaian pledoi, pembelaan dari terdakwa, kepada terdakwa atau kuasa hukum saya persilahkan,” tandas IGM Juliartawan usai membuka persidangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB, Rabu (3/4/2024).
Menyikapi kesempatan tersebut, selain menyerahkan dan membacakan pledoi melalui penasehat hukumnya, I Made Arjaya dan I Nyoman Suryanata dari Kantor Hukum Lion, terdakwa Nyoman Tirtawan juga menyampaikan pledoi/ pembelaan secara lisan sekaligus permohonan untuk dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kepada yang mulia majelis hakim, panitra dan jaksa penuntut, semoga dalam proses peradilan ini kita diberikan hati dan keadilan bagi korban perampasan tanah di Batu Ampar. Dalam penegakan hukum, diterapkan azas Salus Populis Suprema Lexa, yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dan dalam persidangan, beberapa saksi warga yang tanahnya dirampas jelas-jelas menyatakan tanah mereka dirampas,” ungkapnya.
Tirtawan menguraikan, perampasan tanah terjadi pada saat Bupati Buleleng dijabat oleh Putu Agus Suradnyana.
“Dan itupun ada suratnya, jadi Bupati Buleleng memberikan mandat kepada Sekda Dewa Puspaka pada tahun 2012 untuk mencatatkan tanah di Batu Ampar sebagai asset. Padahal dalam ketentuan pencatatan asset, harus ada tiga syarat yang dipenuhi, pertama harus ada dokumen (sertipikat) sedangkan sertipikat dibuat tahun 2020, itupun dibuat diatas tanah masyarakat yang sudah bersertipikat SHM,” tukasnya.
Kedua harus ada asal-usul dari asset tersebut, dalam dokumen dicatat pembelian namun dalam persidangan dikatakan pemberian.
“Dalam dokumen dicatat perolehan lahan dari pembelian dengan nilai Nol rupiah, sedangkan pada persidangan dikatakan pemberian dengan nilai kalau tidak salah sebesar Rp 12 Miliar, itu salah satu yang perlu dicatat,” tandasnya.
Ia juga memaparkan, pada persidangan juga saksi telah menerangkan perampasan tanah warga Batu Ampar dilakukan dengan cara menembok (memagari) lahan milik warga yang telah bersertipikat, melarang warga beraktivitas pada lahan yang digarap sejak tahun 1959 dan pemasangan plang asset Pemkab Buleleng.
“Perampasan tanah warga ini telah dilaporkan kepada Menkopolhutkam dan direspon dengan keluarnya rekomendasi kepada Mendagri, Menteri ATR/BPN dan Kapolri untuk ditindaklanjuti, surat rekomendasi ini belum dicabut. Untuk itu saya mohonkan jangan sampai juru bicara, pendamping yang ditunjuk korban perampasan tanah justru dijadikan korban,” tandas Tirtawan yang juga mengungkap indikasi kriminalisasi pada upaya mengungkap kebenaran ini.
Upaya kriminalisasi tersebut, kata Tirtawan, terindikasi kuat pada proses penanganan laporan warga masyarakat Batu Ampar terkait dugaan perampasan di Polres Buleleng tertanggal 5 April 2022 oleh Putu Agus Suradnyana dengan penanganan laporan dugaan kasus ITE tertanggal 6 Januari 2023.
“Selain menghambat menghadirkan saksi korban dalam penyelidikan, pada proses hukum yang masih berjalan, penyidik Polres Buleleng justru memproses laporan Agus Suradnyana terkait kasus ITE yang dilaporkan 6 Januari 2023, sementara penyelidikan kasus perampasan tanah baru dihentikan atau SP3 tanggal 10 Januari 2023,” terangnya.
Berdasarkan fakta persidangan serta kronologis kasus ITE, Tirtawan memohon majelis hakim, agar dengan hati nurani memerikan putusan bebas murni.
Menyikapi pembelaan yang disampaikan I Made Arjaya dan I Nyoman Suryanata dari penasehat hukum, serta pembelaan yang disampaikan terdakwa Tirtawan secara lisan dihadapan persidangan, IGM Juliartawan menyatakan telah dicatat panitera dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Untuk memberi waktu kepada jaksa penuntut menanggapi pembelaan yang disampaikan terdakwa, maka persidangan hari ini saya tutup untuk dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024,” pungkasnya. (kar/jon)