DENPASAR – Kasus penyalahgunaan narkotika dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belakangan marak terjadi. Hal tersebut mendapat perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Diantaranya melalui mengintensifkan penerangan/penyuluhan tentang pencegahan dan sanksi hukum pengguna narkotika serta KDRT.
Seperti penyuluhan/penerangan hukum tentang narkoba dan KDRT itu, diikuti puluhan pejabat di lingkungan Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, dengan menghadirkan narasumber, Putu Delia Ayusyara Devayani, SH., MH., Gusti Ayu Surya Yunita, SH., MH., dan IB Ketut Supriyatna, SH, di Graha Yowana Suci, Denpasar, Rabu (20/3/2024).
Penyuluhan disampaikan oleh korp Adhyaksa tentang bahaya narkoba serta sanksi hukumnya, serta kekerasan dalam rumah tangga yang umumnya menjadi korban adalah wanita (istri). Untuk itu, para narasumber mengajak seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Perumda Pasar Sewakadarma menghindari kasus penyalahgunaan narkoba dan KDRT. Mengingat sanksi hukum relatif berat.
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata menyampaikan terima kasih kepada Kejari Denpasar yang menjadikan Perumda Pasar Sewakadarma sebagai tempat penyuluhan hukum. Terlebih materi penyuluhan yakni bahaya narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat menarik.
‘’Kami berharap melalui penyuluhan ini, masyarakat khususnya para pegawai di lingkungan Perumda Pasar dapat memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan serta KDRT, serta konsekuensi hukumnya. Dengan pemahaman ini, kami harapkan para pegawai bisa melakukan langkah antisipasi, sehingga kedua kasus tersebut tidak terjadi di lingkungan Perumda Pasar Sewakadarma,’’ ujarnya. (sur,dha)