Denpasar – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar di Prime Plaza Hotel, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan Undang – undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia, menjelaskan Fidusia memiliki arti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Kegiatan sosialisais yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Terkait Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia” ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dan dihadiri oleh 150 (seratus lima puluh) orang peserta baik secara daring maupun luring yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Notaris, OJK Daerah Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, serta Lembaga Pembiayaan/Finance.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam laporannya menyampaikan Sosialisasi Fidusia bertujuan meberikan pemahaman kepada masyarakat dan lembaga terkait mengenai pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia, akibat hukum yang di timbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia serta dasar hukum Jaminan Fidusia.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat dan instansi terkait khusnya lembaga pembiayaan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia.” Ucap Palti.
Selanjutnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fidusia merupakan salah satu alternatif jaminan kebendaan yang semakin populer di masyarakat. Hal ini dikarenakan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditur untuk mendapatkan jaminan tanpa harus memindahkan hak kepemilikan benda jaminan kepada debitur.
Namun demikian, Cahyo Rahadian Muzhar mengingatkan bahwa terdapat beberapa akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pendaftaran jaminan dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia. Salah satu akibatnya adalah jaminan fidusia tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap pihak ketiga.
“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk memahami pentingnya pendaftaran dan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia,” ujar Cahyo Rahadian Muzhar.
Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh 4 (empat) Narasumber yang terdiri atas Direktir Perdata, M. Siregar, Penyusun Rencana Kerja Anggaran pada Direktorat Teknologi Teknologi Informasi, Utami Nurwiati, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, Gusti Ayu Putu Suinaci, dan Narasumber daru Otoritas Jasa Keuangan Daerah Bali, Kadek Wenten. (*/jon)