DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan Sosialisasi Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual pada Provinsi Bali, Rabu (20/3/2024).
Bertempat di Prime Plaza Hotel, kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti yang menyampaikan bahwa pencegahan pelanggaran di Bidang Kekayaan Intelektual merupakan salah satu komitmen Pemerintah dan Negara untuk melindungi aset-aset Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar dan tercatat sebagai milik perorangan, badan hukum/badan usaha, maupun UMKM.
“Menyikapi pola perdagangan di era kini yang memanfaatkan platform digital seperti jejaring Media Sosial (facebook, instagram, dll), E- Commerce (bukalapak, tokopedia, shopee, tiktok) menjadikan kita harus lebih aware untuk menerapkan langkah langkah yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan Intelektual”, ungkap Alexander.
Alexander mengungkapkan bahwa penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual menjadi persoalan yang serius untuk dijadikan perhatian para aparat penegak hukum guna mewujudkan pemanfaatan dan perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual yang sangat erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik produk ataupun pemegang hak atas kepemilikan Kekayaan Intelektual.
“Hak atas Kekayaan Intelektual sangat berperan penting dalam kehidupan dunia modern dimana di dalamnya terkandung aspek hukum yang berkaitan erat dengan aspek teknologi, aspek ekonomi, maupun seni dan budaya,” jelas Alexander.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menyampaikan Peran DJKI dalam Pemantauan/Pengawasan Guna Mencegah Pelanggaran KI, Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menyampaikan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran di Bidang KI, dan Polda Bali yang menyampaikan materi Penegakan Hukum KI.
Dengan mengusung tema “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pemantauan/Pengawasan Guna Mencegah Pelanggaran KI, kegiatan juga turut mengundang para Aparat Penegak Hukum di Provinsi Bali, Organisasi Perangkat Daerah pada Kabupaten/ Kota Provinsi Bali, Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, Lembaga Perbankan, Pengelola Pusat Perbelanjaan di Kawasan Badung dan Denpasar, dan Para Pelaku Usaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif.(*/jon)