KLUNGKUNG – Pelaku pencurian di gudang salah satu perusahaan ekspedisi di Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, inisial TBH (36) akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, di Sidoarjo, Jatim, Minggu (17/3/2024).
Ia ditangkap di salah satu warung yang ada di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasi, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Hari ini kami berhasil menangkap pelaku curat oleh Tim Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang dipimpin oleh Panit 1 Unit Reskrim Ipda I Wayan Karunia” kata Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Riski (29) asal Way Kanan Lampung.
Riski merupakan salah satu karyawan pada perusahaan ekspedisi yang ada di Lembongan, dimana pelaku beraksi, membobol gudang perusahaan dengan cara merusak kunci pintu dengan palu.
“Korban menerima laporan bahwa gudang telah berantakan selanjutnya korban datang ke kantor mengecek pelapor melihat ada orang yang masuk ke gudang lewat pintu depan gudang dengan cara merusak gembok dengan palu,” jelas Kompol Putra Sumerta.
Imbuh Kapolsek, berbekal laporan dari korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Hingga pelaku berhasil ditangkap di Sidoarjo. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (yan)