KLUNGKUNG – Pelaku pembacokan terhadap dua warga Dusun Anjingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, DW MP (44) sudah diamankan oleh aparat Polres Klungkung. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan, Kamis (14/3/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Anak Agung Made Suantara, penyidik bakal gelar perkara sebelum memastikan status pelaku. Penyidik, kata perwira pertama ini juga sedang mendalami motif dibalik aksi penganiayaan tersebut.
Namun demikian, Anak Agung Suantara menyatakan, pelaku akan dijerat dengan dua pasal yakni, penganiayaan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pengerusakan dengan pasal 187 KUHP.
Baca juga : Warga Anjingan Geger Habis Terjadi Pembacokan Lalu Bakar Rumah
“Laporannya ada dua, penganiayaan dengan pasal 351 ayat 2, pengerusakannya (pembakaran) dengan 187,” tandas Suantara seizin Kapolres AKBP Umar, Kamis (14/3/2024).
Sejumlah saksi terutama dari keluarga korban sudah dimintai keterangan. Imbuh Suantara, penyidik juga akan mengumpulkan informasi terkait sosok pelaku.
“Apakah pelaku punya riwayat gangguan jiwa. Ini yang akan kami cari tahu dari pihak keluarga.Sebab, pengakuan pelaku berubah-ubah dan linglung. Apakah karena syok,” ungkap Anak Agung Suantara.
Baca juga : Sri Rama Digoda Iblis Surpanaka Saat Pentas di India, Penari Terharu dan Menangis
Seperti diberitakan, awalnya pelaku membacok korban I Wayan Siok yang juga tetangga pelaku menggunakan sabit.
Aksi itu membuat Siok bersimbah darah. Perisriwa itu terjadi, Rabu (13/3/2024), pukul 17.00 Wita.
Kemudian kerabat pelaku, Ngakan Nyoman Alit Adiputra yang hendak menolong korban I Wayan Siok, tidak luput dari serangan pelaku.
Alit Adi Putra juga dibacok menggunakan belati di bagian punggung.
Habis membacok dua orang, pelaku lalu kabur menuju rumahnya dan membakar rumah milik I Dewa Ngakan Ketut Sudarmayasa. Rumah Ngakan Sudarmayasa masih satu pekarangan dengan pelaku.DW MP akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. (yan)