BADUNG – Tiga pria asa Madura berinisial AK (43), FA (20), dan AS (20) digelandang ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dibeli dengan cara patungan.
Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana membenarkan adanya penangkapan tiga orang penyalahguna narkoba ini.
“Dari penangkapan AK, FA, dan AS, disita barang bukti 0,36 gram sabu dan satu rangkaian alat hisap sabu alias bong,”ujar Ipda Nyoman Darsana, mewakili Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, Kamis (15/2).
Darsana mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai ketiga tersangka kerap mengonsumsi sabu.
“Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti anggota opsnal Satresnarkoba ,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah seorang pelaku yaitu AK sedang berada di kawasan Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban, Badung, Rabu (7/2/2024). Petugas melihatnya turun dari sepeda motor dan mondar mandir dengan gelagat mencurigakan kemudian mengambil barang di bawah potongan bata merah.
“Anggota langsung menyergapnya dan melakukan penggeledahan. Benar saja, barang yang diambilnya berisi sebuah tabung bening yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu,”beber Darsana.
AK sehari-harinya sebagai driver ojek online membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui WhatsApp seharga Rp600 ribu dengan cara patungan bersama FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek.
“Sabu ini rencana dipakai bersama-sama di kos AK di Jalan Nusantara, Tuban,”tegasnya.
Mendengar pengakuan AK, petugas mendatangi kos AK dan mendapati FA bersama AS, termasuk ditemukan alat hisap sabu di kamar mandi. “Anggota masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu kepada ketiga tersangka,”tandas Darsana. (dum)