GIANYAR – Bawaslu Kabupaten Gianyar menerima satu laporan dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS 14 Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.
Laporan dilayangkan seorang warga saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Absen yang bersangkutan ditandatangani orang lain padahal dia belum melakukan pencoblosan dibuktikan dengan jari tidak berisi tinta dan kesaksian orang di TPS.
Bahkan, setelah dihitung antara surat suara dan absen kehadiran ternyata sinkron.
Meskipun tetap bisa memberikan hak pilih, namun dia tetap melapor ke Panwaslu kemudian ditangani Bawaslu. Warga tersebut menilai KPPS tidak profesional.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran saat pencoblosan di TPS 14 Desa Pering dan sedang didalami.
“Pemilih mendapatkan hak pilihnya, namun absennya telah ditanda tandatangani oleh orang lain. Hal itu jadi masalah,” ujar Hartawan.
Pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah berkas untuk melakukan panggilan terhadap pihak erkait yang nantinya akan dimintai klarifikasi untuk memastikan apakah pelanggaran administratif atau ada unsusr kelalaian dari KPPS sehinga salah tanda tangan, atau juga ada usur kesengajaan.
“Kita perlu minta klarifikasi pihak KPPS, pelapor dan saksi, sehingga nanti kita bisa menentukan jenis pelanggarannya, administratif kah, kelalaian atau kesengajaan,” jelasnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, proses pemungutan suara di TPS 14 Desa Pering tetap dilanjutkan, hingga proses penghitungan selesai berjalan dengan aman dan lancar.
“Pengaduan kecurangan akan ditangani selama tujuh hari sejak pelanggaran di ketahui. Bawaslu akan tetap bekerja maksimal menangani pelanggaran untuk kondusifitas Gianyar,” tandasnya. (jay)