BADUNG – Residivis berinisial AND (29) kembali menjalani proses hukum di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pria asal Takalar, Sulawesi Selatan ini melakukan penipuan dan penggelapan handphone serta uang milik temannya.
Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan perempuan berinisial MBC (32) pada 23 Januari 2023.
“AND dan MBC sudah saling mengenal dan saat bertemu di Pantai Sekeh Kuta pada 20 Januari 2023 pukul 10.00, pelaku meminjam handphone dengan alasan menghubungi orang tuanya agar mencairkan warisannya,”ujar Nyoman Darsana mewakili Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, Kamis (8/2/2024).
Selain itu, pelaku yang sehari-harinya sebagai tukang pijat keliling ini juga memperdaya korban akan diajak jalan-jalan ke luar negeri apabila sudah mendapat warisan. Perempuan beralamat di Jalan Pudak Sari, Kuta itu pun percaya karena sudah saling mengenal dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta.
“Korban meminjamkan handphone-nya dan pelaku langsung mengganti sim card,”beber Ipda Nyoman Darsana.
Berselang tiga hari, korban mulai curiga karena kesulitan menghubungi pelaku dan tidak pernah datang ke Pantai Sekeh. MBC akhirnya lapor polisi dengan kerugian Rp3,5 juta.
Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena tidak memiliki tempat tinggal tetap. Seminggu lebih penyelidikan, AND akhirnya ditangkap di bale bengong Pantai Sekeh Kuta, Rabu (7/2/2024).
Pelaku yang diinterogasi ternyata tidak hanya membawa kabur handphone MBC, tapi juga pernah meminjam uang ke beberapa temannya dan belum dikembalikan.
“Ada dipinjami Rp100 ribu sampai Rp1 juta. Totalnya utangnya mencapai Rp2,5juta,”ucap Darsana sembari menyebut pelaku pernah divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena kasus penipuan tahun 2015 dan ditangani Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai. (dum)