BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana membuka kegiatan simulasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk penanganan pertama musibah kebakaran.
Selain menekankan pentingnya pengetahuan dan ketrampilan penggunaan APAR untuk perlindungan tenaga kerja, pada kegiatan yang digekar serangkaian peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2024 juga diingatkan kewajiban para pengusaha untuk memperhatikan dan memenuhi hak tenaga kerja.
“Termasuk memberikan jaminan sosial serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan hak dasar bagi para tenaga kerja. Dengan begitu, jalannya perusahaan bisa berkelanjutan,” tandas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat membuka kegiatan simulasi pemadaman kebakaran dengan APAR di Pemaron Kecamatan Buleleng, Rabu (31/1/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini mengungkapkan, pelaksanaan K3 oleh perusahaan di Kabupaten Buleleng sudah berjalan dengan baik, namun perlu ditingkatkan karena dimensi K3 sangat luas.
“Perlu adanya kepastian terkait hubungan industrial dalam dunia kerja termasuk jaminan dari hulu hingga hilir, sehingga para pekerja atau tenaga kerja benar-benar merasa aman dan nyaman dalam bekerja, seperti di rumahnya sendiri,” terangnya.
Dengan begitu, program K3 yang dilaksanakan perusahaan tidak hanya normatif, menjalankan aturan seperti biasa namun lebih kepada bagaimana jaminan maupun perlindungan dapat dirasakan oleh tenaga kerja.
“Karena, itu (K3,red) merupakan hak yang sangat mendasar bagi para tenaga kerja. Apakah mereka merasakan tidak K3 tersebut ? Merasa dilindungi tidak ? Merasa diayomi tidak ? seperti itu,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Lihadnyana, para pengusaha wajib memasukkan tenaga kerja yang dipekerjakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai para pengusaha hanya memanfaatkan tenaga dari para pekerjanya tanpa memperhatikan hak mereka dan keluarganya. Jika ada pengusaha yang tidak melakukan kewajiban, memenuhi hak dasar karyawannya, para pekerja bisa memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, SP4N Lapor untuk pengaduan termasuk mengadukan langsung ke Disnaker, karena tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tandas Lihadnyana diapresiasi Luh Putu Ernila Utami.
Selaku Ketua SPSI Buleleng, Ernila mengapresiasi simulasi yang digelar sebagai wujud harmoni Lembaga Kerja Sama (LKSD) Tripartit.
Ernila menegaskan, simulasi penanganan kebakaran adalah salah satu upaya LKS Tripartit yang beranggotakan pengawas tenaga kerja dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kerja, meminimalisir terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
“Penerapan K3 harus dilakukan secara berkesinambungan, karena tidak hanya menjamin kesehatan dan keselamatan tenaga kerja tapi juga asset perusahaan. Saya berharap, perusahaan di Buleleng sudah 100 persen melaksanakan program K3 yang tidak hanya berhubungan dengan pemenuhan hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan keselamatan kerja tapi juga keselamatan aset perusahaan,” terangnya.
Ia juga berharap, seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Dan ini kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak dasar tenaga kerja yakni mendapat jaminan sosial dan keselamatan kerja,” pungkasnya.(kar/jon)