BadungTerkini

Terima Keluhan Kenaikan Cukai Arak, Wayan Koster Segera Bicara dengan Dirjen Bea Cukai

Tos arak Bali dalam Peringatan Hari Arak Bali ke-2 di GWK Cultural Park, Senin (29/1/2023).

BADUNG – Peringatan Hari Arak Bali ke-2 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park pada Senin (29/1/2024), sekaligus menjadi momentum penyampaian keluhan mengenai kenaikan cukai. Gubernur Bali Periode 2018 – 2023, Wayan Koster yang turut hadir, mengaku akan berusaha membicarakan dengan Dirjen Bea Cukai.I Made Agus Gelgel Wirasuta selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Arak Bali 2024 mengungkapkan, penaikan cukai tersebut merupakan kebijakan yang tidak adil dan tidak berpihak ke masyarakat.

Padahal sudah terbukti bahwa arak adalah produk rakyat warisan leluhur. “Negara sudah mengambil penghasilan dari rakyat Rp 101 ribu/liter. Sedangkan petani arak, hanya dapat maksimum Rp 23 ribu. Produsen dan segala macam sisanya, bersih mendapatkan Rp 10 ribu/liter. Distributor, maksimum dapat Rp 30 ribu, tapi rata-rata kita ambilnya di Rp 10 ribu/liter,” ungkapnya didampingi oleh Ketua Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali Ida Bagus Putu Adnyana.

BACA JUGA:  Sopir Angkot dan Pengumpul Batu Sikat Bulat Dukung Paket Jaya, Dinilai Anak Muda Familiar

Menurut dia, alangkah bagusnya jika Rp 101 ribu/liter tersebut bisa dikembalikan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat petani. Sehingga masyarakat Bali tidak sekedar sebagai penonton.

“Nanti kita harus buat kajian secara rasional. Karena hukum tidak boleh ada timpang. Tapi seperti Visa on Arrival, itu tidak dihilangkan. Tapi dibayarkan dari kunjungan yang belanja langsung ke masyarakat sehingga terjadi peningkatan penghasilan. Model itulah yang akan kita cari, sehingga apa yang dibayarkan dengan cukai itu kita harapkan minimal 50 persen kembali ke masyarakat petani,” sebutnya.

Cukai yang dimaksudkannya itu, katanya sudah mulai dari tahun ini. Yakni dari Rp 80 ribu menjadi Rp 101 ribu untuk minuman beralkohol Golongan C. “Harapan kami ke Pak Mantan Gubernur (Wayan Koster) agar mengkomunikasikan ke pengambil kebijakan. Untuk memberlakukan ekonomi kerakyatan sesuai dengan asas Pancasila dan UUD 1945,” harapnya.

BACA JUGA:  Bupati Giri Prasta Ajak Desa Maksimalkan Potensi Desa, Bangun Badung Juara

Terpisah, ditemui seusai acara, Wayan Koster menilai kenaikan cukai tersebut merupakan kebijakan yang kurang mendukung ekosistem perkembangan arak Bali sebagai produk minuman beralkohol Indonesia dan lokal Bali khususnya. Apalagi kenaikan persentase tarif cukai tersebut diketahui justru lebih tinggi yang lokal ketimbang impor.

“Ini kan tidak fair. Tidak adil. Masak yang impor diberikan kenaikan tarif cukai yang persennya lebih rendah daripada lokal. Keberpihakan itu harus ditunjukkan kepada masyarakat kita di Indonesia, para pelaku usaha minuman alkohol di Bali yang telah mengikuti aturan dengan baik,” sebutnya sembari mengajak semua pihak untuk mendukung perekonomian masyarakat lokal.

Kaitan dengan hal tersebut, Koster mengaku akan membicarakan hal itu dengan Dirjen Bea Cukai bahkan Menteri Keuangan. Agar keluhan tersebut bisa disikapi bersama oleh para pemangku kepentingan. “Harus ada komitmen yang kuat untuk berpihak kepada produk lokal dalam negeri,” tegasnya. (adi)

Back to top button