GIANYAR – Meski sejumlah kabupaten di Bali telah mengambil kebijakan menetapkan kenaikan pajak hiburan tanpa mengikuti UU yang berlaku, yakni 40%-75%. Kabupaten Gianyar hingga kini belum melakukan penetapan. PJ Bupati Gianyar, mengatakan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam memutuskan kebijakan tersebut.
PJ Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan, kabupaten lain memang telah menetapkan kebijakan untuk pajak hiburan tersebut. Kata PJ Bupati, memang dalam UU Nomer 1 tahun 2022 itu ada ruang bahwa kepala daerah bisa memutuskan permasalahan yang kongkrit di wilayah masing-masing atau diskresi wilayah oleh kepala daerah.
Meski demikian, ia menegaskan dirinya memilih berhati-hati dalam menyikapi itu. Pihaknya menunggu keputusan hasil rakor dengan PJ Gubernur terkait penyamaan persepsi. “kalau sesuai arahan kita harus ikuti, kita akan ikuti dan tentu atas kesepakatan semua kabupaten,” ujarnya, Minggu (28/1).
PJ Bupati Dewa Tagel juga mengatakan, ia mendapatkan laporan dari BPKAD, hasil kordinasi dengan pelaku usaha. Pada prinsipanya para pelaku usaha memahi regulasi yang ada. Karena UU yang menetapkan. “Sementara belum ada asosiasi pengusaha tempat hiburan khususnya spa yang mengadu keberatannya, tapi mungkin dalam waktu dekat akan ada. Saya masih menunggu hasil rapat dengan PJ yang di hadiri oleh pak sekda,” jelasnya.
Sementara disinggung mekanisme pajak hiburan itu, dikatannya pajak hiburan itu, wajib pajak yang menghitung sendiri pendapatanya, kemudian baru dibayarkan pajaknya. “Saya khawatir jika judicial review tidak diterima, malah beresiko nanti akan menjadi hutang pajak. Untuk kita tidak akan mengeluarkan kebiajakan sebelum pemilu,” tandasnya. (jay)