BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui penetapan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perlindungan Produk Lokal (P2UMKM-P2L) menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Selain telah memenuhi ketentuan yuridis, persetujuan juga diberikan berdasarkan laporan akhir pansus yang disampaikan langsung ketuanya Putu Mangku Budiasa serta pendapat akhir Pj Bupati Buleleng atas ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng.
“Persetujuan diberikan anggota dewan setelah menyimak laporan akhir pantia pembahas ranperda, dan sudah kita tandatangani bersama Pj Bupati Buleleng untuk diproses lebih lanjut dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna usai memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (4/12/2023).
Supriatna menegaskan, sesuai laporan akhir yang disampaikan oleh Putu Mangku Budiasa selaku jubir sekaligus ketua panitia pembahas ranperda P2UMKM-P2L, ranperda inisiatif ini diajukan berdasarkan kondisi, keberadaan UMKM sebagai kegiatan ekonomi kerakyatan yang terbukti tangguh saat terjadinya Pandemi Covid-19.
“Dengan adanya Perda P2UMKM-P2L, kedepan diharapkan akan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam upaya pemberdayaan, pengembangan UMKM serta perlindungan terhadap produk lokal yang ada di Kabupaten Buleleng,” ucapnya.
Perda P2UMKM-P2L juga diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa dari produk UMKM Buleleng maupun produk lokal lebih eksis dan berdaya saing, tapi juga mampu menciptakan perluasan lapangan kerja yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng.
“Kami berharap setelah ditetapkan, Perda ini segera dibuatkan turunannya berupa Perbup atau edaran,” tegasnya.
Senada dengan Ketua DPRD Buleleng,Ketut Lihadnyana selaku Pj Bupati Buleleng tidak hanya mengapresiasi Perda tentang P2UMKM-P2L sebagai payung hukum, kehadiran pemerintah dalam upaya memberi perlindungan bagi pelaku UMKM dan produk lokal, tapi juga mampu menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan UMKM naik kelas dan berdaya saing.
“Karena, UMKM merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi kerakyatan yang berperan penting dalam perekonomian dan perluaan lapangan pekerjaan yang tentunya akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Memperhatikan pentingnya UMKM maka arah pembangunan di daerah sudah seharusnya ditujukan pula untuk memperkuat dan menumbuhkan usaha mikro sebagai salah satu pilar dalam mendorong perekonomian daerah,” tegasnya.
Sesuai regulasi, hasil dari kerjasama antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Buleleng ini, segera diajukan ke Pemprov Bali untuk diverifikasi dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.(kar/jon)