BULELENG – Meskipun sempat diwarnai insiden penolakan oleh salah satu caleg, upaya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh petugas Satpol PP Pemkab Buleleng tetap berlanjut.
Dari upaya penertiban yang dilakukan pada ruas jalan Pahlawan, Kelurahan Banjar Tegal dan jalan Laksamana Desa Bhaktiseraga, petugas Satpol PP terpaksa menurunkan 4 pamflet, 1 billboard, 9 spanduk dan 23 bendera parpol.
“Penurunan paksa dilakukan karena pemilik tidak menurunkan APK sesuai kesepakatan pada sosialisasi tahapan kampanye yang digelar hari Sabtu (11/11/2023),” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng I Ketut Adi Setiawan usai penertiban APK di Jalan Laksamana, Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng, Selasa (14/11/2023).
Adi Setiawan mengakui adanya insiden penolakan penurunan APK oleh seorang caleg di Desa Bhaktiseraga dengan alasan APK berupa baliho dipasang pada areal pekarangan milik yang bersangkutan.
“Sempat menolak diturunkan oleh petugas, namun setelah diberikan pengertian terkait masa kampanye yang baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan kesepakatan pimpinan parpol untuk menurunkan sendiri APK yang terpasang, yang bersangkutan akhirnya menutup baliho dengan kain,” terangnya.
Pun demikian dengan billboard yang terpasang di depan rumah salah satu caleg di Jalan Laksamana, melalui komunikasi dan koordinasi akhirnya yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri APK yang dipasang.
Kegiatan penertiban APK sesuai instruksi Bawaslu Pusat, kata Adi Setiawan, akan terus dilaksanakan bersama Satpol PP Pemkab Buleleng dan secara berjenjang oleh Panwas Kecamatan bersama Satpol PP Kecamatan di wilayah masing-masing.
“Kami tidak ingin dikatakan tebang pilih, tidak adil dalam melakukan penertiban. Nanun karena terkendala sumber daya manusia, SDM Satpol PP yang terbatas, penertiban dilakukan bertahap sampai nanti memasuki masa kampanye tanggal 28 November 2023 hingga 75 hari kedepan sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2024,” tandasnya.
Ia mengajak dan mengimbau parpol peserta Pemilu dan caleg untuk mentaati aturan terkait kampanye, menurunkan APK sendiri sesuai kesepakatan yang dibuat. (kar/jon)