BerandaDaerahBulelengMasuk DPO, Pemilik Mobil Pembantai Kijang TNBB Serahkan Diri

Masuk DPO, Pemilik Mobil Pembantai Kijang TNBB Serahkan Diri

BULELENG – Lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng, Putu Arya Wiguna alias Apel (40) beralamat Banjar Dinas Tegal Bunder Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Diantar oleh petugas Babinkamtibmas Desa Sumberklampok, Apel yang sempat kabur ke hutan selama tiga hari dan melarikan diri ke Banyuwangi dengan menumpang perahu kecil, Minggu (5/11/2023) menyerahkan diri ke Polres Buleleng.

“Iya benar, salah satu dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang, DPO Polres Buleleng berinisial Apel (40) telah menyerahkan diri,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (6/11/2023).

Didampingi Kanit IV Satreskrim Polres Ipda I Ketut Yulio Saputra, Mantan Kanit Reskrim Polsek Singaraja ini memaparkan, oknum mandor proyek peningkatan jalan Pejarakan-Tegal Bunder ini menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya masuk DPO bersama terduga pelaku lainnya.

“Yang bersangkutan yang sempat sembunyi dihutan selama tiga hari saat dikejar petugas dan melarikan diri ke Banyuwangi sejak tanggal 17 Oktober 2023 ini mengaku ketakukan setelah tahu masuk DPO Polres Buleleng,” jelas Diatmina dibenarkan Yulio.

Selaku Kanit IV Satreskrim, Yulio Saputra memaparkan dari penyidikan pemilik mobil nopol DK 1532 WB mengakui perbuatannya, mengantarkan terduga pelaku masuk hutan dan mengangkut satwa hasil perburuan liar.

Atas perbuatannya, Apel (40) yang berperan sebagai pengantar terduga pelaku berinisial KS alias Lolot (31) dan MHS (27) selaku penembak liar dan pengangkut satwa hasil perburuan liar, dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dan pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan Apel yang mengaku mendapatkan hasil dari 2 kali penjualan hasil buruan sebesar Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta. Terhadap tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan sejak tanggal 6 November 2023,” tandas Yulio diapresiasi Agung Triyono.

Selaku Kasi Wilayah III TNBB Labuan Lalang, Agung Triono Hirmawan yang mengaku kaget dengan keterlibatan tersangka Apel, mengapresiasi kinerja cepat Polres Buleleng dalam mengungkap aksi perburuan liat satwa langka di TNBB.(kar/jon)

- Advertisment - Iklan Advaita
%d blogger menyukai ini: