BerandaDaerahBulelengAmankan 1 Pelaku, Polres Buleleng Tetapkan 3 DPO Pembantai Kijang TNBB

Amankan 1 Pelaku, Polres Buleleng Tetapkan 3 DPO Pembantai Kijang TNBB

BULELENG – Polres Buleleng melalui Unit IV Satreskrim telah mengamankan 1 dari 4 orang terduga pelaku perburuan liar, pembantai 15 hewan dilindungi di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Hutan Tegal Bunder Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak.

Selain mengamankan dan menetapkan KD (19) sebagai tersangka, dalam proses penyelidikan juga telah ditetapkan 3 terduga pelaku masing-masing bernisial Putu AW alias AP (40), Ketut S alias LO (31) dan Moh HB (27) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng.

“Penetapan DPO dilakukan Satreskrim Polres Buleleng untuk dapat memperluas akses pengejaran terhadap terduga pelaku yang dikabarkan sudah berada diluar daerah, termasuk mendorong peran serta warga masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Dharma Diatmika di Mapolres Buleleng, Salasa (31/10/2023).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini menegaskan, sesuai penetapan dan penerbitan DPO yang di tandatangani Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, tiga orang berinisial Putu AW alias AP (40), Ketut S alias LO (31) dan Moh HB (27) semuanya beralamat Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistem, pada kawasan Hutan Tegal Buder, Prapat Agung TNBB wilayah Desa Sumberklampok, tanggal 14 Oktober 2023.

“Ketiga orang yang masuk DPO sejak tanggal 25 Oktober 2023 ini diduga telah melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi berupa 11 ekor kijang, 1 ekor rusa/menjangan dan 3 ekor babi hutan. Sebaiknya mereka menyerahkan diri, karena identitas serta kemungkinan pergerakan mereka sudah ditutup,” tandasnya.

Ia menambahkan, atas perbuatanya KD (19) dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dan pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta.(kar/jon)

- Advertisment - Iklan Advaita
%d blogger menyukai ini: