BULELENG – Melalui pertemuan yang dimediasi Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Forkompinda Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Pengastulan Putu Widyasmita dan Bendesa Adat Pengastulan Nyoman Ngurah akhirnya sepakati perdamaian.
Perdamaian sebagaimana termuat dalam berita acara kesepakatan bersama tertanggal 14 September 2023, diharapkan dapat mewujudkan situasi aman dan kondusif di Desa Pengastulan yang sempat terganggu oleh perbedaan pendapat tentang pensertipikatan lahan melalui PTSL di Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan Kecamatan Seririt.
“Bahwa yang penting dari lubuk hati sanubari, semuanya bersepakat untuk damai. Siapa sih yang mau begini, tadi semuanya saudara-saudara kita baik dari Kauman dari desa adat semuanya sepakat untuk berdamai,” ungkap Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai penandatanganan kesepakatan perdamaian di Lobby Kantor Bupati Buleleng, Kamis (14/9/2023).
Terkait proses hukum di PN Singaraja dan Polres Buleleng, Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menyatakan bukan kewenangan pemerintah daerah, dan harus tetap dihormati sebagaimana tercantum pada berita acara perdamaian yang ditangatangani oleh pihak berkepentingan, dihadapan saksi dan diketahui Forkompinda Kabupaten Buleleng termasuk Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna.
“Kalau ranah hukum, tadi sudah bersepakat untuk menghormati itu (proses hukum,red). Kami sama sekali tidak ikut campur tentang itu, menyinggung itupun tidak, yang penting kondusifitas dan kita sama-sama menghormati proses hukum,” tegas Lihadnyana dibenarkan Bendesa Adat Pengastulan Nyoman Ngurah.
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bali Metangi, Nyoman Ngurah menyatakan sepakat mewujdkan perdamaian di Desa Pengastulan.
“Iya kami selaku bendesa adat sepakat berdamai dan menghormati proses hukum,” tandasnya.
Pun demikian dengan Putu Widyasmita selaku Perbekel Pengastulan selaku tergugat pada perkara PTSL di PN Singaraja dan pelapor kasus dugaan penyerbuan ke rumahnya oleh Bendesa Adat Pengatulan di Polres Buleleng.
“Tyang selaku perbekel berterimakasih kepada Forkompinda sudah memfasilitasi ini dan pihak-pihak yang telah menyepakati ini, sangat luar biasa dan selaku Perbekel inilah tugas kami semua mengayomi warga masyarakat untuk menjaga stabilitas wilayah yang ada di Desa Pengastulan,” ujarnya.
Enam poin kesepakatan perdamaian antara bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah, menghormati proses hukum dan tidak menggunakan media sosial yang bersifat provokatif akan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Terkait permasalahan PTSL dan yang lainnya, sudah diserahkan kepada pemerintah dan juga proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (kar/jon)