KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pemanggilan terhadap 10 BUMDes dari 8 Kecamatan yang ada di bumi lahar.
Pemanggilan terhadap 10 BUMDes itu sudah dilakukan sejak sepekan lalu. Empat diantaranya, BUMDes Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, BUMDes Duda Timur, Kecamatan Selat, BUMDes Nawa Kerti dan BUMDes Kesimpar di Kecamatan Abang.
Kajari Karangasem dr Endang Tirtana,SH,MH, didampingi Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, Kamis (15/4/2023) membenarkan pemanggilan 10 BUMDes tersebut.
“Ya, 10 BUMDes itu kami panggil, karena informasi dari masyarakat semuanya bermasalah,” ungkap Endang Tirtana.
Dijelaskan, pemanggilan 10 BUMDes tersebut, baru tahap awal. Tak menutup kemungkinan dari 75 BUMDes yang ada di Karangasem akan dipanggil secara bertahap, karena terindikasi melakukan penyimpangan. Khusus untuk pemanggilan 10 BUMDes dilakukan, menyikapi informasi masyarakat guna memastikan dugaan penyimpangan yang ada di dalam BUMDes tersebut.
Endang Tirtana menegaskan, 10 BUMDes itu dipanggil dalam upaya pencegahan terjadi penyimpangan dan perbaikan BUMDes, agar tujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat secepatnya bisa terwujud.
“Mereka kami panggil secara acak, karena dari laporan yang masuk, tidak menyebutkan secara spesifik BUMDes yang mana melainkan hanya menyebutkan ada BUMDes bermasalah. Kalo ditemukan ada bermasalah dan terindikasi tindak pidana, ya kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” tegas Endang Tirtana. (wat,dha)