KLUNGKUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolis 12 sertifikat kepada pemohon, bertempat di Balai Banjar Kawan, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Rabu (24/5/2023).
Pada kesempatan itu, ada beberapa hal menjadi penekanan Hadi Tjahjanto salah satunya warga Bali khususnya di Kabupaten Klungkung agar mempertahankan lahan sawah dilindungi, tidak dialih fungsikan untuk kepentingan lain.
Kehadiran Hadi Tjahjanto didampingi Kakanwil BPN Bali Andry Novijandri bersama Danrem Wirasatya, disambut langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kapolres AKBP Nengah Sadiarta, Dandim Letkol Armen, dan Kepala Kantor Pertanahan Klungkung, I Made Herman Susanto.
Menurut mantan Panglima TNI ini, di Kabupaten Klungkung yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 94-95 persen lahan sudah tercatatkan. Ia berharap Kabupaten Klungkung bisa masuk menjadi kabupaten lengkap yakni kabupaten yang seluruh bidang tanahnya terdaftar dan telah memenuhi syarat lengkap dan valid baik secara spasial maupun yuridis.
“Di Klungkung masuk bagian PTSL, 94-95 persen sudah tercatatkan. Harapan kami masuk kabupaten lengkap, sehingga dapat memberikan kepastian kepada investor masyarakat juga ekonominya akan naik. Kalau bisa pertahankan lahan sawah dilindungi itu ketahanan pangan. Tadi sebagian yang saya berikan sertifikat sebagian sawah dan mereka berjanji tidak akan mengalihfungsikan dan sawah pun bisa dijadikan untuk modal usaha,” tandas Hadi Tjahjanto.
Sertifikat yang diserahkan Hadi Tjahjanto secara simbolis berupa sertifikat hak milik warga, sertifikat untuk tempat ibadah, sertifikat hak pakai Kantor Subsektor Pelabuhan Kawasan Sampalan Nusa Penida, semuanya pensertifikatannya melalui program PTSL. Hadi Tjahjanto juga menyampaikan program PTSL merupakan program revolusioner. Ia menargetkan tahun 2025 ia merencanakan semua bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.
Pada kesempatan itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menitip agar rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung bisa dipercepat di Kementerian ATR pun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kami nitip juga untuk RTRW dan RDTR nya,”ujar Bupati Suwirta. (yan)