BadungPendidikanSosialTerkini

Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Jalan Terus, Warga Perjuangkan Ganti Rugi

DENPASAR – Proyek pembangunan sekolah baru yakni SMK Negeri 2 (sedang dibangun) dan SMA Negeri 3 di Desa Ungasan, Badung selatan menuai protes dari salah satu warga yang belum mendapatkan ganti rugi seperti yang yang diceritakan warga dan viral di media sosial.

Pembangunan sekolah baru yang diawali dengan pematangan lahan dengan mempergunakan alat berat tetap berjalan. Alasannya, pembangunan sekolah negeri merupakan kepentingan masyarakat Ungasan dan Pecatu yang selalu menjadi persoalan setiap tahun ajaran baru.

“Pembangunan sekolah negeri ini untuk kepentingan masyarakat, kita tidak mau dikalahkan oleh satu orang, rapat di kantor desa sudah selesai, Senin (22/5/2023) dan masalah ganti rugi sudah diusulkan ke pemerintah,”ujar anggota Komisi IV DPRD Bali Wayan Disel Astawa saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (23/5/2023).

Politisi partai Gerindra Badung Wayan Disel menjelaskan sekolah negeri SMK dan SMA yang dibangun diatas tanah provinsi dengan luas keseluruhan 6 hektar dan sudah dihibahkan oleh pemerintah Provinsi melalui Gubernur Bali Wayan Koster dan DPRD Bali juga telah memberikan rekomendasi.

Dari luas tersebut sudah bersertifikat dengan nomer sertifikat 87 akan dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah dengan luas 2,8 hektar. Sementara sertifikat nomor 88 dengan luas 1,8 sudah dipecah, diantaranya sebanyak 50 are diperuntukan pertanian dan untuk kepentingan pembangunan balai banjar 25 are.

Kemudian yang belum bersertifikat seluas 1,2 hektar dihibahkan ke Desa Adat. Sebab pemerintah tidak bisa menghibahkan tanah ke orang perorang atau pribadi. Hibah hanya diperbolehkan pada Yayasan atau kepada desa baik dinas maupun adat.

Tanah yang belum bersertifikat itulah yang akan diberikan kepada 7 penggarap lahan tersebut sebelumnya. Dari 7 keluarga tersebut enam keluarga sudah sepakat dan hanya 1 orang yang belum sepakat. Pihaknya berharap dari keputusan rapat di kantor desa satu orang masih ngotot sementara keluarganya yang lain sudah menerima keputusan dengan baik.

Menurut Disel, sebagai penggarap tidak memiliki bukti hak yang kuat, sebab tanah tersebut merupakan aset provinsi. Meski demikian pemerintah tetap memperhatikan masyarakat yang sebelumnya menempati tanah tersebut, sehingga tanah yang dihibahkan ke desa akan diberikan kepada mereka, masing-masing 15 are.

“Bahkan untuk ganti rugi baik rumah maupun bangunan tempat suci juga sudah diusulkan melalui Dinas Pendidikan agar mendapatkan ganti rugi,”ujarnya.

Disel mengatakan, masyarakat Ungasan seharusnya sangat bersyukur, bapak Gubernur Bali sudah menghibahkan aset Pemprov Bali untuk kepentingan masyatakat banyak. Diperuntukan pembangunan sekolah SMK dan SMA negeri, lahan pertanian, pembangunan TPS3R.

Sementara untuk pembangunan sekolah negeri SMA dan SMK sudah dianggarkan Rp 10 miliar.

“Adanya sekolah negeri baik SMA maupun SMK di Ungasan, maayarakat yang diuntungkan yakni Ungasan dan Pecatu. Adik-adik siswa tidak lagi susah atau krodit saat mencari sekolah negeri dan dikedua desa ini belum ada sekolah SMA dan SMK termasuk sekolah swasta juga belum ada.

Disel menambahkan, sekarang diusulkan lagi masyarakat agar di Ungasan ada pembangunan Puskesmas yang didukung dengan fasilitas rawat inap dan itu memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”pungkasnya. (arn/jon)

Back to top button