BadungEkonomiHukumTerkini

Akui Perbuatannya, Maling Air Perumdam Badung Ditagih Rp 1 M Lebih

KUTSEL – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama Kabupaten Badung telah melayangkan surat pemanggilan kepada oknum pelanggan maling air di daerah Bambang Bendot, wilayah Desa Pecatu.

Dalam surat tersebut sekaligus tercantum besaran tagihan yang harus dibayarkan, yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

“Kami sudah layangkan kepada pelanggan bersangkutan. Melalui surat itu, kami minta yang bersangkutan melunasi kerugian yang ditimbulkan. Ketika itu sudah dibayar, maka kasusnya selesai. Tapi kalau tidak dibayar, maka akan kita lanjutkan ke pihak berwajib. Nominalnya itu di atas Rp 1 miliar,” ungkap Direktur Teknik Perumdam Badung, Made Suarsa, Selasa (23/5/2023)

BACA JUGA:   FPRB Tanjung Benoa Beber Implementasi 12 Indikator Tsunami Ready

Angka tersebut dipastikan sudah berdasarkan hasil penghitungan terhadap rentang waktu pencurian dilakukan. Yakni selama dua tahun, yang mana air hasil curiannya itu kemudian diperjualbelikan.

“Airnya dia sadap di belakang Water Meter (WM), jadi seolah-olah dia tidak pakai air. Sementara air kita, mengalir terus sepanjang hari, sepanjang tahun,” sambungnya menuturkan pencurian air yang dilakukan oleh pelanggan berinisial WM tersebut.

BACA JUGA:   Banggar DPRD Badung Setujui LKPJ Bupati Badung 2023

Dituturkannya pula, saat investigasi dilakukan, pelaku bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Yang mana kata dia, aksi tersebut dilakukannya seorang diri dengan menggunakan tiga mobil tangki miliknya.

“Tapi kami tidak semudah itu percaya. Dan kini kami masih melakukan investigasi apakah ada keterlibatan orang dalam,” imbuhnya. (adi/jon)

Back to top button