BULELENG – Diduga lantaran dipicu ketersinggungan, dua warga Banjar Dinas Gesing II Desa Gesing Kecamatan Banjar, Putu Erva Setiawadi (35) dan Gede Sartan (64) terlibat cekcok dan lanjut duel.
Perkelahian antara paman dan keponakan pada hari Sabtu (6/5/2023) pukul 09.00 wita, akhirnya berbuntut proses hukum karena Gede Sartan yang mengalami luka cukup parah pada bagian kepala akibat tebasan blakas (parang,red) melaporkan perbuatan Putu Erva Setiawadi ke Polsek Banjar.
“Laporan korban terkait penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial Erva langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan lanjut pengamanan terduga pelaku oleh tim opsnal,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Rabu (10/5/2023).
Kanit Reskrim Putu Merta didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya memaparkan dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku yang ditangkap tim opsnal beberapa jam setelah kejadian, Sabtu (6/5/2023) pukul 14.30 wita di Desa Gobleg Kecamatan Banjar terungkap motif dari penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.
“Perkelahian yang berujung penganiayaan terhadap korban oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam berupa blakas (parang) dan keris ini terjadi, dipicu ketersinggungan terduga pelaku terhadap ucapan korban yang mengatakan tokoh idola pelaku pembohong,” jelasnya.
Ucapan tokoh idolanya pembohong, membuat pelaku tersinggung dan lanjut mendatangi rumah korban bersama saksi, Heri Silayana untuk membuat perhitungan.
Saat bertemu korban, lanjut Kanit Reskrim Merta, terduga pelaku sempat terlibat cekcok mulut dan lanjut bergumul dengan korban, sementara saksi Heri Silayana yang ketakutan langsung melarikan diri.
“Saat terlepas dari pergumulan, terduga pelaku kemudian mengambil blakas dari saku jaket dan lanjut menyerang korban mengenai bagian kepala sebanyak satu kali.Melihat korban terluka dan mengeluarkan darah, pelaku langsung meninggalkan korban dan senjata yang digunakan,” terangnya.
Korban yang tergeletak bersimbah darah, dilarikan warga ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD Buleleng. “Sementara terduga pelaku yang diamankan 20 hari kedepan di Mapolsek Banjar, disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang membuat orang lain terluka sebagaimana dimaksud rumusan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (kar,dha)