DENPASAR – Artis Jessica Iskandar alias Jedar mendatangi Direktorat Reskrimum Polda Bali, Jumat (16/9). Ia diperiksa terkait mobil Alphard B 73 DAR miliknya yang diamankan penyidik atas kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan Komang Suardika alias Komang Jegir dengan terlapor Cristopher Steffanus.
Jessica Iskandar tiba di Polda Bali sekitar pukul 11.30 WITA. Ia ditemani sang suami Vincent Verhaag Andrianto dan pengacara Rolland E. Potu. Artis kelahiran 28 Januari 1988 itu juga membawa bukti dokumen kepemilikan mobil Alphard B 73 DAR.
Jessica Iskandar diperiksa satu jam lebih. Pemeran film ‘Dealova’ itu dicecar 20 pertanyaan seputar kepemilikan mobil Alphard yang diamankan penyidik dari vilanya di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa 7 Juni 2022.
BACA JUGA : Polda Bali Bantah Langgar Prosedur, Sikapi Laporan Jessica Iskandar ke Propam Mabes Polri
“Kami berterima kasih kepada Polda Bali telah mengakomodir untuk klien saya bisa menyampaikan objek (Alphard) tersebut adalah miliknya yang tidak pernah dijual kepada orang lain, dan kami sudah serahkan bukti-bukti sesuai,” ujar Rolland kepada wartawan.
Kliennya juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Di antaranya, kepemilikan mobil, kerja sama dengan rental, serta beberapa bukti lain.
Rolland menceritakan, Alphard milik Jedar dipakai bisnis rental mobil berkerja sama dengan Christopher Stefanus Budianto alias Steven. Jessica menyerahkan dua kendaraan kepada terlapor lengkap dengan BPKB dan STNK pada 2021.
Setelah memberikan surat-surat, Steven menghilang dan tidak memenuhi kesepakatan untuk bagi hasil keuntungan dalam kerja sama. Jessica pun mengambil kembali mobilnya dan ditaruh di vila.
“Saya sudah dua tahun kenal Steven sebelum memulai bisnis rental mobil,” ucap Jessica menimpali Rolland.
Karena BPKB dan STNK masih di tangan Steven, mobil tidak berani dibawa jalan hingga akinya rusak. Diduga, mobilnya malah dijual oleh Steven lengkap dengan surat-surat kepada Komang Suardika alias Jegir. Jessica pun melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
“Kami tidak akan asumsi terlalu banyak, tetapi kami meyakinkan LP kami sudah diterima. Kami juga sudah diklasifikasikan sebagai seorang korban dan pelapor, maka kami akan terus mengawal kasus tersebut,” tegas Rolland.
Pihaknya terus berupaya agar mobil itu bisa dikembalikan kepada Jedar selaku pemilik aslinya.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara guna untuk menentukan proses selanjutnya.
“Ya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, karena terlapor Stefanus Christopher alias Steven belum memenuhi atau mangkir dua kali panggilan penyidik. Ya dia terancam dipanggil paksa,” tandasnya. (dum)