KLUNGKUNG- Apes dialami oleh Ni Komang AW (17) gadis dibawah umur ini ternyata dua kali digilir oleh empat pemuda di dalam gubuk kayu, di kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung Bali.
Ni Komang AW, gadis asal salah satu desa di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem itu terpaksa melayani nafsu bejat empat pemuda, karena sebelumnya dibawah ancaman dan paksaan.
Pihak ayah korban awalnya curiga kalau pelaku hanya dua orang, namun hasil penyidikan dari penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung, ternyata pelakunya empat orang. Aksi bejat itu dilakukan secara bergilir sebanyak dua kali.
Informasi yang didapat di lapangan, setelah polisi berhasil menangkap pelaku Wayan J, pelaku asal salah satu desa di Kecamatan Kubu Karangasem ini mengaku kepada penyidik persetubuhan dilakukan dua kali.
Baca juga : Duh, Gadis Dibawah Umur Digilir Dua Pria di Gubuk Kayu
Pertama dilakukan pada 18 Juli 2022. Saat itu Ni Komang AW digilir oleh pelaku Wayan J bersama dua temannya yakni, I Wayan A (22) serta I Dewa GA, asal salah satu desa di Kecamatan Dawan, Klungkung.
Aksi bejat itu kembali terulang dilakukan Wayan J pada Kamis (21/7/2022) malam. Kali ini, Ni Komang AW disetubuhi oleh Wayan J mengajak temannya satu desa, Ketut M (21).
Keempat pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini kini sudah ditahan oleh penyidik Polres Klungkung. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya,pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasubag Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono seizin Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta dikonfirmasi Minggu (24/7/2022) membenarkan ke empat pelaku sudah ditahan.
“Hasil penyidikan ada empat pelaku dan keempatnya sudah ditahan,” kata Agus Widiono.
Ia juga menyampaikan, penyidik belum menemukan video porno yang dijadikan senjata oleh pelaku Wayan J untuk mengancam Ni Komang AW agar mau melayani nafsu bejatnya.
Peristiwa ini bermula,korban menerima pesan Whatsapp dari Wayan J, mengajak bertemu malam itu juga. Setelah bertemu, Wayan J yang saat itu bersama Ketut M, mengajak korban pergi ke Klungkung. Ajakan disertai ancaman jika korban tidak mau pergi besama maka, pelaku (Wayan J) akan menyebar luaskan video yang ada dalam handponenya. Padahal Ni Komang AW tidak tahu persis apa isi video itu.
Karena terus diancam, Ni Komang AW terpaksa menuruti permintaan Wayan J, mereka bertiga meluncur ke arah Klungkung. Sesampai di gubug kayu di bilangan Jalan Raya Goa Lawah, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
Korban sempat menolak. Namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan. Korban yang masih dibawah umur itu langsung diperkosa di gudang kayu tersebut.
Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, kedua pria itu lalu mengantar pulang korban Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 02.30 dini hari. Apes bagi Wayan J bersama Ketut M, saat menghantar pulang Ni Komang AW, dipergoki oleh kakak kandung korban bersama ayah korban.
Karena curiga, korban ditanya oleh orang tuanya, ia menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya. Sontak membuat berang keluarga korban, hingga akhirnya orang tua Ni Komang AW melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung, Jumat (22/7/2022). (yan)