BULELENG – Ketua LPD Anturan I Nyoman Arta Wirawan, Rabu (22/6/2022) pukul 10.30 Wita memenuhi panggilan tim penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Buleleng. Setelah diperiksa selama 5 jam lebih, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Anturan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 151 Miliyar ini langsung dilakukan penahanan.
“Selain cukup bukti, tindakan penahanan selama 20 hari kedepan dari tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 11 Juli 2022 juga dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Kasiintel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (22/6/2022) petang di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Didampingi Kasipidsus Kejari Buleleng Yosef Umbu Hina Marawali, Humas Kejari Buleleng ini memaparkan terhadap I Nyoman Artha Wirawan yang menjalani penahanan di Rutan Polres Buleleng dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 8 atau pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
“Kami akan mengembangkan penyidikan ini karena kami liat ada potensi-potensi kerugian yang akan muncul,” tandas Jayalantara sembari menegaskan kerugian negara tetap Rp 151 Miliyar sesuai dengan perhitungan inspektorat dan mungkin berkembang di persidangan.
Dikonfirmasi terpisah, Wayan Sumardika selaku kuasa hukum tersangka menyatakan penahanan kliennya tidak mendasar dan akan melakukan upaya hukum.
“Kalau mau jujur, harusnya tidak ditahan. Karena saya ketahui, pemerintah hanya punya modal Rp. 4,5 Juta kemudian mengklaim Rp. 151 Miliyar, darimana uang itu ? itu kan uang rakyat, ini kan bukan pidana korupsi. Ingat, pemerintah cuma Rp. 4,5 Juta, itu uang masih ada ditabungan, tidak ada kerugian negara. Kan kita harus fair dalam proses penegakan hukum, saya akan lakukan upaya hukum sesuai permintaan klien saya,” tegasnya.
Pengacara dari Kantor Advokat Bali Privacy ini menandaskan sesuai permintaan kliennya untuk melakukan yang terbaik, pihaknya kemungkinan akan mengadukan proses hukum yang dinilai tidak lazim ke Presiden Republik Indonesia.(kar)