GianyarHeadlineHukum

Diberhentikan Sementara, ASN Gianyar Terlibat Narkoba Masih Terima Gaji

GIANYAR – ASN Kesbangpol Gianyar berinisial Ida Bagus PS (45) yang ditangkap polisi karena kasus narkoba diberhentikan sementara.

Sekda Gianyar Made Gde Wisnu Wijaya mengatakan, pemberhentian sementara status kepegawaian Ida Bagus PS sesuai sesuai PP 94/2021 tentang disiplin ASN.

“Kami ambil langkah tegas memberhentikan sementara status kepegawaiannya.  Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan melakukan pemberhentian sebagai PNS,”tegas Wisnu Wijaya, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA:   Arus Penumpang di Pelabuhan Gilimanuk H+3 Capai 577.430

Dengan status pemberhentian sementara, Ida Bagus PS menerima gaji 50 persen sesuai Pasal 281 ayat 3 pd PP 11/2017.
Dari adanya kasus ini, Sekda Wisnu Wijaya meminta ASN di lingkungan Pemkab Gianyar menjauhi perbuatan melanggar hukum terutama narkotika.
“Kami akan  melaksanakan test urine bagi ASN secara berkala,”tandasnya. (jay) 

Back to top button