GIANYAR – ASN Kesbangpol Gianyar berinisial Ida Bagus PS (45) yang ditangkap polisi karena kasus narkoba diberhentikan sementara.
Sekda Gianyar Made Gde Wisnu Wijaya mengatakan, pemberhentian sementara status kepegawaian Ida Bagus PS sesuai sesuai PP 94/2021 tentang disiplin ASN.
“Kami ambil langkah tegas memberhentikan sementara status kepegawaiannya. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan melakukan pemberhentian sebagai PNS,”tegas Wisnu Wijaya, Selasa (24/5/2022).
Dengan status pemberhentian sementara, Ida Bagus PS menerima gaji 50 persen sesuai Pasal 281 ayat 3 pd PP 11/2017.
Dari adanya kasus ini, Sekda Wisnu Wijaya meminta ASN di lingkungan Pemkab Gianyar menjauhi perbuatan melanggar hukum terutama narkotika.
“Kami akan melaksanakan test urine bagi ASN secara berkala,”tandasnya. (jay)