BadungEkonomiPolitik

Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan Tak Rugikan Perusahaan Maupun Naker

MANGUPURA– Di masa pandemi Covid-19 banyak muncul kasus hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Masalah ini juga menjadi perhatian serius. Selasa (10/5/2022) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan DPRD Badung kembali melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian serta Bagian Hukum Badung.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus I Made Suwardana yang juga dihadiri Wakil Ketua Pansus I Made Retha, Sekretaris Pansus IGA Agung Inda Trimafo Yudha, dan sejumlah anggota Pansus, diantaranya Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Wayan Edi Sanjaya, Ni Luh Gede Sri Mediastuti, Ni Ketut Suweni, Ni Komang Tri Ani, dan I Gusti Ngurah Shaskara.

“Tujuan adanya perda ini untuk melindungi pemerintah, perusahaan dan karyawan atau masyarakat. Harapan kami Perda ini berguna dan tidak ada yang dirugikan,” terangnya.

Anggota Pansus, IGA Agung Inda Trimafo Yudha menanyakan perihal banyaknya muncul perselisihan antara pekerja dan perusahan.

“Kami dari perwakilan rakyat, apakah ranperda ini mempermudah menyelesaikan masalah dan sudah mengcover kedua belah pihak? Selain itu solusinya apa?,” tanyanya.

Kepala Disperinaker Badung IB Oka Dirga menjelaskan memang dalam kondisi saat ini ketika ada permasalahan antara pengusaha dan pekerja dalam upaya menyelesaikan harus dengan aturan yakni diselesaikan dengan bipartit untuk melakukan mediasi dan menjadi solusi kedua belah pihak.

“Kalau dalam perda ini sudah diatur tetapi secara mengkhusus penyelesaiannya juga sudah diatur dalam Peraturan dari Kementerian,” bebernya.

BACA JUGA:   Dukung Giri Prasta, Pasek Suardika: Untuk Apa Memilih Pemimpin yang Suka Memberikan Imbauan

Lebih lanjut, saat pandemi banyak terjadi pengaduan hubungan industrial. Bahkan sampai Desember 2021 terdapat 54 kasus. Di antaranya perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus. Untuk tahun 2022, lebih sering menangani mediasi. Selama 2 bulan dari Januari-Februari sudah ada 13 kasus yang mengajukan mediasi dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK 1 kasus. Disperinaker Badung telah memiliki 7 orang mediator.

“Dari jumlah kasus, dominan kita bisa selesaikan. Mudah-mudahan tahun ini tidak begitu banyak. Kami dari Dinas intinya siap memediasi,” pungkasnya. (litt)

Back to top button