KLUNGKUNG- Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Klungkung melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Selama ini pihak Polres Klungkung sering menerima keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising karena penggunaan knalpot brong.
Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Polres Klungkung menurunkan personilnya. Hasilnya sebanyak 24 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan oleh aparat. Pemiliknya langsung kena tilang.
“Fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau dengan suara bising. Penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasinya. Dalam operasi ketupat Agung- 2022 ini sudah mengamankan 24 unit kendaaraan bermotor,” kata AKP Wahyu Joko Nugroho didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Sabtu (7/5/2022).
Menurut Joko Nugroho penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285. Disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Joko Nugroho mengimbau mengimbau siswa yang sudah lulus sekolah tidak melakukan konvoi di jalan apalagi menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.
Karena sangat menggangu ketenangan masyarakat. Satlantas tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standart.
Perwira pertama ini juga berjanji akan memanggil orang tua siswa yang terjaring razia. Diharapkan, orang tua juga ikut memberikan pembinaan. (yan)