DenpasarHukumPariwisataTerkini

Bule Rusia Alina Datang ke Bali dengan Izin Tinggal Kitas Investor

DENPASAR – Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk menyampaikan viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.

Pada Rabu (4/5/2022), Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Selanjutnya, Kamis (5/5/2022) pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan sebagai berikut : Nama: Alina Fazleeva AF (28) asal Rusia datang ke Bali dengan menggunakan izin tinggal Kitas investor. Dia datang bersama Amdrei Fazleeva (36) juga dengan Kitas Investor dengan Penjamin PT. Art Planet Evolution

BACA JUGA:   Prevalensi Stunting Sentuh 3,5 Persen, Sekda Buleleng Ingatkan Tetap Waspada

Pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan Berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik.

Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada Minggu 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil.

Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

BACA JUGA:   Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba dan KDRT Diikuti Pejabat Perumda Pasar Kota Denpasar

Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Jamaruli Manihuruk. (arn/jon)

Back to top button