BULELENG – Permohonan pengembalian tanah desa adat yang diajukan oleh Desa Adat Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng kepada Perbekel Desa Bukti,menyisakan masalah.
Desa Adat Air Sanih memberi batas waktu terakhir Senin (14/2/2022) kantor desa agar dikosongkan. Tapi di pihak lain, Pemkab Buleleng berseberangan dengan sikap desa adat.
Pemkab Buleleng malah meminta Perbekel Bukti, Gede Wardana agar tidak pindah dan tetap melaksanakan pelayanan masyarakat pada kantor desa yang ada.
“Sesuai hasil rapat tadi, kita sepakat meminta agar Prebekel Desa Bukti tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat pada kantor yang ada,” tandas Asisten I Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana, Senin (14/2/2022) usai memimpin rapat.
Didampingi Camat Kubutambahan Made Suyasa dan Prebekel Desa Bukti I Gede Wardana.
Ia menegaskan pengalihan lahan kantor Desa Bukti, harus dilakukan sesuai prosedur. Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Adat Bukti belum berhasil dikonfirmasi, soal sikap Pemkab yang kekeh menpertahankan keberadaan kantor desa diatas tanah yang diklaim milik adat.
Sebelumnya, Desa Adat Yeh Sanih melayangkan Surat Nomor 07/ DAYS/II/2022 tanggal 9 Februari 2022, meminta Perbekel Prebekel Desa Bukti mengembalikan asset desa adat, berupa lahan seluas 4,34 are yang selama ini digunakan untuk kantor desa. (kar,yan)