HeadlineHukumKarangasem

Kasus Pengadaan Masker, Mas Sumatri Diperiksa 5 Jam

KARANGASEM—Peyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Karangasem, kembali memeriksa mantan BUpati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 512 ribu pcs masker scuba Dinas Sosial tahun 2020, Rabu (12/1/2022).

Pantauan di lapangan, Mas Sumatri datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.05 Wita dengan mengendarai mobil avanza veloz warna putih. Mengenakan pakaian batik bercorak putih, Ketua DPD Partai Nasdem Karangasem itu, sudah mulai kelihatan percaya diri. Ini terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik selama 5 jam (dimulai pukul 11.30 Wita dan berakhir pukul 15.30 Wita), wanita pencetus 1000 museum di Karangasem itu tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Keluar dari ruang pemeriksaan, Mas Sumatri yang telah menggunakan masker tampak melepar senyum kepada para kuli tinta yang sedang melakukan peliputan. Saat ditanya berkaitan perkara itu, dia mengatakan pemeriksaan masih seputar kebijakannya melakukan pengadaan masker termasuk disposisi yang dikeluarkan.

BACA JUGA:   Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

“Saya diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi masker yang ditangani penyidik. Itu saja, sudah ya,” ucap Mas Sumatri sambil berlalu menuju mobilnya.

Selain memeriksa Mas Sumatri dan pejabat Pemkab Karangasem, Sekretaris KPU Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya dan Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Suastrawan juga dimintai klarifikasi berkaitan dengan pengadaan masker scuba yang diperkirakan memunculkan kerugian negara hingga Rp 2 Miliar lebih.

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik mendapatkan bukti, bahwa masker tersebut disebar saat tahapan kampanye Pilkada Karangasem.

Kasi Intel IDG Semara Putra, mengatakan, pemeriksaan mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri ini sudah yang ketiga kalinya semenjak kasus ini bergulir. “Buk Mas Sumatri kami periksa dari pukul 11.00 Wita sampai 15.00 Wita,” terang Semara Putra.

Pemeriksaan terhadap Mas Sumatri, lanjut Semara Putra merupakan pemeriksaan tambahan, terhadap keterangan yang harus digali penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti. Pemeriksaan tambahan ini, kata Semara Putra masih ada kaitannya dengan ada tidaknya perintah dari Bu Mas dalam pengadaan masker itu.

BACA JUGA:   Beri Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan RI , Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Sosialisasi

“Kami memiliki dokumen atau surat yang meski harus diklarifikasikan. Dalam pemeriksaan tadi, Bu Mas Mengakui ada mengeluarkan disposisi atas pengadaan masker scuba ini,” jelasnya.

Terkait penganggilan Sekretaris KPU dan Ketua Bawaslu Karangasem, lanjut Semara Putra, untuk diminta klarifikasi berkaitan pengadaan masker itu. Pasalnya, saat masa kampanye ada pendistribusian masker yang sama kepada masyarakat. “Kami minta data ke mereka, kapan tahap pilkada, mulai dari massa kampanye sampai dengan pemunggutan suara. Kami juga memiliki bukti tanda terima kepada masyarakat,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan mantan Bupati wanita pertama di Karangasem itu sudah yang ketiga kalinya, sebelum dan sesudah tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosia senilai Rp 2,9 Miliar itu ditetapkan. (wat/jon)

Back to top button