KLUNGKUNG- Upaya antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 pun antisipasi merebaknya penyebaran varian Omicron di tanah air, wajib terus diupayakan semua pihak.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyarankan warga Klungkung yang akan merayakan Hari Siwaratri pada 1 Januari 2022 mendatang, agar meniadakan kegiatan persembahyangan bersama. Sebab, kegiatan persembahyangan bersama berpotensi memunculkan kerumunan massa.
Bupati mengarahkan, bagi umat Hindu yang akan melaksanakan perayaan malam Siwaratri, cukup dilaksanakan di rumah masing-masing. Itu disampaikan Bupati I Nyoman Suwirta kepada wartawan, Senin (27/12).
Bupati menyampaikan, jika terlanjur sudah berkerumun ramai-ramai, sulit menerapkan protokol kesehatan. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung juga tidak ingin ada benturan dengan warga. Karena itu, jauh-jauh hari Bupati asal Ceningan, Nusa Penida ini mengajak umat Hindu di Klungkung merayakan malam perenungan dosa (Siwaratri) di lakukan di rumah masing-masing.
Suwirta juga menyampaikan, Pemkab Klungkung meniadakan fasilitasi persembahyangan bersama serangkaian Hari Siwaratri di Pura Jagatnatha. Jika pada perayaan Siwaratri sebelum pandemi corona, setiap malam Siwaratri Pemkab Klungkung selalu memfasilitasi persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha.
“Pura Jagatnatha tidak ditutup, tapi kita (pemkab) meniadakan acara persembahyangan bersama. Saya juga imbau warga yang akan melaksanakan malam Siwaratri agar melaksanakan di rumah masing-masing. Kalau sudah terlanjur berkerumun, sulit menerapkan protokol kesehatan,” tandas Bupati Suwirta.
Patroli pada tempat-tempat yang selama ini menjadi pusat warga yang melaksanakan malam Siwaratri seperti, Pura Jagatnatha, Pura Goa Lawah, sejumlah pantai di Klungkung serta Monumen Ida Dewa Agung Jambe, tetap akan dipantau oleh satgas.
Ini dalam rangka antisipasi terjadinya kerumunan massa dan memastikan mereka yang melaksanakan perayaan malam Siwaratri di tempat-tempat umum, tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Perayaan malam Siwaratri tidak dilarang, hanya umat disarankan melaksanakan di rumah masing-masing,” tegasnya.
Dipihak lain Kepala Dinas Kebudayaan Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedana mengeluarkan surat edaran berisi tiga point. Point itu terdiri, point satu, mengajak umat tidak merayakan perayaan Siwaratri pada 1 Januari 2022 dengan cara berkumpul di Pura atau tempat ibadah umum maupun tempat-tempat umum lainnya.
Point dua, menyarankan agar pelaksanaan Siwaratri dilaksanakan dari rumah masing-masing. Point ketiga, Pura Jagatnatha untuk sementara ditutup untuk umum pda saat perayaan malam siwaratri. (yan)