GIANYAR – Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kabupaten Gianyar belum menentukan nilai sewa tempat berjualan bagi pedagang di Pasar Umum Gianyar yang kini berdiri megah.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Luh Gede Eka Suary, penetapan harga sewa nantinya dilakukan penilai independen sesuai nilai pasar.
“Nilai pasar dimaksud bukan dilihat dari nilai pembangunan pasar, tapi sesuai nilai kewajaran tempat. Nilai sewanya akan mengacu pada appraisal. Seperti yang telah disampaikan sebelum-sebelumnya, Bapak Bupati juga akan mempertimbangkan nilai yang tentunya tidak memberatkan masyarakat,” tegas Eka Suary, Selasa 26 Oktober 2021.
Eka Suary juga memastikan kios atau tempat yang ada saat ini menjadi hak pedagang lama yang jumlahnya sekitar 1.885. Bahkan, selama enam bulan para pedagang gratis biaya sewa dan retribusi sesuai kesepakatan saat perencanaan revitalisasi pasar pada 2019.
Sekadar diketahui, pembangunan pasar tradisional Gianyar menghabiskan anggaran Rp 224 miliar. Pasar memiliki 1.619 unit los, 121 kios, 123 lapak, serta 280 lapak untuk pedagang malam. Parkiran bisa menampung 826 unit sepeda motor dan 149 mobil. (jay)