KARANGASEM—Seorang perempuan berparas cantik berinisial YTH (24) dicokok Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem di areal parkir Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis.
Wanita asal Lingkungan Mergan, Klungkung, itu diamankan setelah sebulan menjadi incaran petugas karena sering melalukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kepala BNNK Karangasem AKBP Tri Kuncoro dalam press release, Rabu (
22 September 2021 mengatakan, tersangka YTH ditangkap Jumat 17 September 2021 lengkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
“Tersangka kita amankan usai melakukan transaksi narkoba dengan seorang kurir yang tidak dia kenal. Barang bukti sabu dia simpan di dalam bungkus rokok dengan kemasan aluminium poil,” ucap Tri Kuncoro.
Dikatakan, penangkapan karyawan housekeeping sebuah villa di Nusa Penida itu, berawal adanya pengaduan masyarakat melalui aplikasi Krisna milik BNNK Karangasem. Dari pengaduan itu, Tim Pemberantasan BNNK lantas melakukan pendalaman terhadap informasi maraknya peredaran gelap narkotika di areal Parkir Yeh Malet.
Satu klip paket sabu-sabu yang berhasil disita petugas memiliki berat kotor 0,54 gram atau berat bersih 0,45 gram. Selain itu , Tim Pemberantasan BNNK Karangasem juga mengamankan barang bukti satu buah handphone yang diduga digunakan tersangka dalam bertransaksi barang terlarang tersebut.
Saat diintrograsi Tim Berantas, kata AKBP Tri Kuncoro, YTH mengakui barang itu miliknya. Dia juga mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak tahun 2015 di Nusa Penida.
“Perbuatan tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Jo. Pasal 127 ayat (1), tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” pungkas AKBP Tri Kuncoro. (wat)