KARANGASEM—Mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri menyatakan tidak tahu terkait pengadaan
512 ribu pieces masker scuba di Dinas sosial. Itu ia sampaikan saat diperiksa oleh penyidik Kejari Karangasem. Mas Sumatri diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketua DPD Partai Nasdem Karangasem berdalih tidak tahu menahu proses pengadaan masker Dinas Sosial tersebut, karena penggagas dari pengadaan masker itu berasal dari bawahannya pejabat eselon 2 dan eselon 3.
“Dia kebanyakan tidak tahu dan lupa akan proses pengadaan masker itu. Malah bilang bawahannya yang melaksanakan proyek pengadaan masker itu,” ucap sumber berkompeten di lingkaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Rabu 1 September 2021.
Sumber tadi mengatakan, dihadapan penyidik, Mas Sumatri juga membatah pernah memimpin rapat berkaitan pengadaan masker itu. Malah sebaliknya dia menyebutkan bahwa yang memimpin rapat-rapat dan mengarahkan belanja tidak terduga 2020 untuk pengadaan masker itu adalah bawahannya juga.
Sedangkan dia sendiri hanya mendapatkan laporan saja, sampai akhirnya masker tersebut dibagikan kepada masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, dengan tegas menyatakan, tidak tahu menahu proses pengadaan masker tersebut.
“Lha, kok malah dilempar ke bawah. Dari proses pengadaan hingga pembagian kemasyarakat saya tidak pernah terlibat,” terangnya.
Dipihak lain, Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra mengatakan, pemeriksaan Mas Sumatri terkait pegadaan masker scuba Dinas Sosial senilai Rp 2,9 miliar itu, berlangsung selama 7 jam (bukan 3 jam seperti diwartakan sebelumnya, Red).
Pemeriksaan mantan Bupati Karangasem itu dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir hingga pukul 17.00 Wita. Selama pemeriksaan Mas sumatri didampingi kuasa hukumnya AA Gede Parwata.
Dalam pemeriksaan itu, kata Semara Putra, Mas Sumatri kebanyakan mengaku tidak tahu dan lupa terhadap kebijakan pengadaan masker tersebut.
“Bu Mas kemarin diperiksa sampai pukul 17.00 Wita. Banyak pertanyaan yang disodorkan penyidik. Salah satunya kebijakannya sebagai bupati dalam mengeluarkan keputusan untuk pengadaan masker tersebut,” terang IDG Semara Putra.
Semara Putra mengatakan Mas Sumatri diperiksa dalam kasus dugaan korupsi masker tersebut, berkaitan dengan penerbitan SK atas pengadaan masker di Dinas Sosial.
“Pengadaan ribuan masker ini bisa dilaksanakan, karena ada keputusan dari bupati. Ini juga yang membuat Bu Mas Sumatri kita panggil untuk mencocokan mekanisme pengadaan masker tersebut. Intinya tanpa ada SK bupati, uang untuk pengadaan masker itu tidak mungkin bisa dicairkan,” terangnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang dilakukan selama tiga bulan itu, pemberkasannya sudah 95 persen dan 60 lebih saksi sudah diperiksa sebelumnya.
Ketua DPW Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Bali, sekaligus praktisi hukum I Nyoman Pasek Degeng SH, mendesak pejabat terkait harus terbuka terhadap pengadaan masker di Dinas Sosial itu, sehingga kasus yang kini tengah ditangani tim penyidik Kejari Karangasem bisa lebih terang benderang.
Sementara itu tokoh muda Karangasem I Gusti Eka Mulyawan, menilai kesaksian Mas Sumatri saat diperiksa penyidik sangat janggal.
“Sangat janggal, ketika Bu Mas yang saat itu menjabat sebagai bupati tidak tahu tentang pengadaan masker tersebut. Bahkan dia melempar soal pengadaan itu kepada anak buahnya. Ini kan lucu,” ungkap mantan Ketua KNPI Bali, asal Menanga, Desa Rendang, Karangasem itu. (wat)