KARANGASEM- Petualangan I Wayan PA (38) agar lolos dari kejaran polisi atas kasus pencurian sepeda motor (Curamor) milik salah seorang pekerja galian C di Banjar Dinas Yeh Kori, Desa Bunutan, Bebandem, berakhir .
Itu terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Bebandem dengan di back up Unit Resmob Tohlangkir, Satuan Reskrim Polres Karangasem berhasil membekuknya di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa 17 Agustus 2021.
Kasat Reskim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Bebandem Iptu Ketut Alit, dikonfirmasi Rabu 18 Agustus 2021, mengatakan, pelaku ditangkap setelah satu hari dalam pengejaran petugas.
Persembunyian pelaku yang juga asal Banjar Dinas Yeh Kori diketahui petugas, berawal dari pelacakan signal handphone seluler yang dibawa pelaku melalui jaringan GPS.
“Pelaku kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor KLX. Saat ini barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Bebandem, untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Ketut Alit.
Dikatakannya, Wayan PA mencuri sepda motor KLX dengan nomor polisi DK 8053 SH milik Komang Budiastawa (25). Warga asal Dusun Banjar Dinas Pangleg, Desa Jungutan Bebandem, itu kehilangan sepeda motornya saat bekerja di galian C milik I Wayan Sugiarta asal Banjar Yeh Kori, Desa Jungutan, Bebandem, Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
Namun, kasus itu baru dilaporkan korban, Selasa 17 Agustus 2021. (wat)