BadungHukum

Kayuh Sepeda Curian, Residivis Ditangkap

DENPASAR – Mustakin (31) asal Probolinggo tak ada kapoknya. Baru sebulan keluar penjara, pria pengangguran ini kembali ditangkap karena mencuri sepeda gunung di wilayah Denpasar Selatan. Ia beraksi bersama rekannya, Rohan (32).  

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika mengungkapkan, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda gunung di lima TKP. Salah seorang korbannya yaitu Vincent Norohman Putra (25). “Korban kehilangan sepeda di rumahnya di Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan,”ujar Hadimastika, Senin 19 Juli 2021.

Kejadiannya pada Jumat 16 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WITA. Korban keluar kamar hendak memasukan sepeda ke dalam rumah. “Korban kebingungan tidak mendapati sepedanya berada di halaman. Setelah dicari-cari sekitar rumah tidak ketemu, dia langsung melapor dengan kerugian Rp 3 juta,”ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, polisi yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi ada salah seorang sedang mengayuh sepeda dan diikuti temannya mengendarai motor Beat DK 6823 ABG. Keduanya pun ditangkap saat memasuki kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar Barat. “Pengakuan mereka sudah mencuri lima sepeda gunung, tapi masih kami dalami,”tandas Hadimastika sembari menyebut tersangka Mustakin sebelumnya ditangkap Polsek Sukawati, Gianyar karena kasus pencurian handphone. (dum)

BACA JUGA:   Badung Angelus Buana, Bupati Giri Prasta serahkan Rp109 Miliar Lebih Untuk Karangasem

Back to top button