DENPASAR – Direktorat Reskrimum Polda Bali melakukan pengawasan terhadap puluhan akun media sosial yang disinyalir mengunggah postingan bernada provokatif terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sejak penerapan PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021, pihaknya masih mengedepankan sosialisasi serta pengawasan terhadap akun media sosial. “Satgas Polda Bali melakukan upaya penyelidikan dan takedown terhadap semua yang memprovokasi melalui medsos,” ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Selasa (6/7).
Ia menegaskan takkan segan-segan melakukan penegakan hukum apabila ada oknum memprovokasi PPKM Darurat. “Kita sadari bersama bahwa ini adalah PPKM Darurat. Situasi Jawa dan Bali sangat mengkhawatirkan. Apa yang diupayakan dan dilaksanakan hanya satu yaitu menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kalau provokasi untuk mengacau, apapun akan kami tabrak,” tegasnya.
Pihaknya sedang mengawasi puluhan akun medsos yang disinyalir kerap memprovokasi. Jika tetap membandel dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat, apalagi sampai menghambat upaya pemulihan keadaan, polisi akan mengambil langkah hukum. “Tindakan sesuai aturan hukum kami akan diterapkan dan ini sudah ditekakan oleh Mabes Polri, bahkan itu ada pidananya,” tandasnya.
Djuhandani Raharjo Puro berharap kepada masyarakat tidak melakukan provokasi. Sebab, pemerintah mengambil jalan yang benar-benar memperhatikan situasi negara dalam keadaan darurat kesehatan. (dum)