BANGLI – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menggelar rapat dengan unsur Forkompimda, PHDI, dan MDA, Jumat 2 Juli 2021. Pertemuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali terkait pemberlakukan penerapan PPKM Darurat Covid-19.
Dalam pertemuan itu, disepakati penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama kegiatan adat dengan pembatasan maksimal 30 orang. Selain itu, bupati bersama pejabat lainnya sepakat untuk sementara tidak menghadiri undangan masyarakat. “Kami bersama Forkompimda Bangli sepakat untuk sementara tidak menghadiri undangan kegiatan masyarakat. Ini merupakan saran dari MDA, PHDI, dan tokoh masyarakat,”ujar Sang Nyoman Sedana Arta yang ditemui usai rapat.
Ia berharap seluruh masyarakat mengikuti instruksi Gubernur Bali terkait penerapan PPKM Darurat terutama protokol kesehatan demi kebaikan dan kesehatan bersama.
Mengawali pemberlakuan PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021, dilaksanakan apel siap siaga seluruh aparatur terkait di Polres Bangli. “Sistem pengawasan termasuk sanksinya seperti apa teknisnya Satpol PP yang tahu. Intinya, kami siap melaksanakan PPKM Darurat sebagaimana yang diintruksikan,”tegasnya didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.(dus)