KLUNGKUNG- Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Pembatasan aktifitas warga secara lebih ketat dibandingkan situasi selama ini, diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19.
Guna mengimplementasikan kebijakan pemerintah itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta merapatkan instansi terkait termasuk Majelis Desa Adat, Jumat 2 Juli 2021.
“Bupati dan walikota sudah rapat dengan pak gubenur dan kapolda. Intinya PPKM darurat akan diberlakukan. Tapi petunjuk resminya belum keluar,” tandas Suwirta.
Yang terpenting menurut Suwirta, pemahaman masyarakat.
“Kenapa PPKM ini dilaksanakan,” katanya.
Meski ada pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat, kata Suwirta untuk pelaksanaan pujawali/odalan (ibadah) serta kegiatan adat masih dimungkinkan, asal pesertanya dibatasi.
“Upacara adat tentu di Bali, odalan tidak bisa ditunda. Dibahas di propinsi untuk mengatur jumlah orang (peserta), jumlah pecalang diatur, sehingga protokol kesehatan tetap jalan, kegiatan adat jalan,” ungkap Suwirta.
Ia mencontohkan, upacara pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang, tidak ada makan di tempat.
“Bila perlu kasi nasi kotak untuk dibawa pulang,” ujar Suwirta seraya menyampaikan kegiatan adat di Bali tidak bisa distop total.
“Makanya diberlakukan seperti itu (pesertanya dibatasi),” imbuh Suwirta.
Point penting kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali seperti, sektor non esensial100 persen bekerja dari rumah (work from home), sektor esensial diperbolehkan maksimal 50 persen bekerja dari kantor.
Sektor kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aktifitas sosial, kegiatan ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni dan budaya, olah raga diberhentikan sementara. Fasilitas area publik ditutup sementara.
Aktifitas perdagangan, supermarket, pasar tradisional, swalayan dan toko kelontong dibatasi jam buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Apotek dan toko obat diijinkan buka 24 jam. Mall dan pusat perdagangan ditutup. Tempat makan hanya menyediakan layanan antar jemput.
Untuk transportasi umum kapasitas maksimal 70 orang. Model transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api), penumpang harus menunjukkan kartu vaksin serta swab PCR untuk pesawat dan rapid antigen untuk model transportasi jarak jauh lainnya. (yan)