KLUNGKUNG- Kisruh pengembalian bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Klungkung bergulir bak bola panas. Hal ini dikhawatirkan memicu gejolak sosial di kalangan masyarakat.
Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penerima bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) tahun 2021 atau yang disebut bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dobel menerima bantuan.
Selain menerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta juga menerima BLT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung sebesar Rp 600 ribu. Ini ditemukan di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
Tapi dalam persyaratan penerima BPUM, tidak tercantum syarat bagi yang sudah menerima bantuan tidak berhak lagi menerima BPUM.
Pemerintah Pusat hanya mensyaratkan beberapa kreteria seperti, penerima BPUM adalah warga Negara Indoensia (WNI), memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro dengan nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari lurah atau perbekel setempat.
Syarat lainnya, tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR), bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD. Bahkan penerima BPUM tahun sebelumnya dapat mengajukan kembali dengan melengkapi persyaratan diatas.
Menyikapi persoalan tersebut, Inspektorat Kabupaten Klungkung mulai turun tangan. Inspektorat langsung berkoordinasi dengan dinas terkait, Senin 28 Juni 2021.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta Dinas Sosial. Kami menanyakan apa benar ada temuan dan kenapa bisa terjadi,” tandas Inspektur Daerah Made Seger.
“Sebab, sejauh ini Inspektorat belum ada menerima hasil pemeriksaan dari BPKP. Karena itulah kami akan koordinasi dulu dengan BPKP. Apa itu sudah jadi temuan ? apa sudah ada rekomendasi. Sebab, prinsip pemeriksaan ketika ada temuan dan sudah ada rekomendasi, wajib ditindak lanjuti,” imbuh Made Seger.
Menurut pejabat asal Nusa Penida ini, pihaknya menganggap persoalan yang mencuat di Desa Takmung, belum menjadi temuan.
“Biasanya sebelum ada rekomendasi, ada yang namanya manajemen leter (calon temuan). Calon temuan ini bisa jadi temuan ketika ada kesepakatan pemeriksa dengan auditi,” imbuh Made Seger seraya berkali-kali mengatakan, “Saya akan koordinasi dulu dengan BPKP,” tegasnya.
BPKP meminta sebanyak 20 orang warga Desa Takmung selaku penerima BPUM wajib mengembalikan BLT sebesar Rp 600 ribu. Warga dimaksud diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan BLT yang diterima. Bahkan ada salah seorang warga yang sudah mengembalikan BLT sebesar Rp 600 ribu. (yan)