BADUNG – Desa Adat Tanjung Benoa bersama instansi terkait sepakat memberikan sanksi penghentian operasional sementara hingga tetap kepada usaha watersport yang terbukti kongkalikong dengan gacong.
Kesepakatan itu tertuang dalam rapat pembahasan strategi penanganan gacong jalanan di Kantor Camat Kuta Selatan, Rabu 23 Juni 2021. “Setelah rapat melibatkan berbagai pihak terkait, akan mulai dilakukan langkah penindakan hingga penegakan hukum. Itu akan dilakukan dengan pola dari hulu ke hilir,” kata Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta.
Rapat dihadiri tiga anggota DPRD Badung, Made ‘Yonda’ Wijaya, Made Retha, dan Wayan Loka Astika, pihak Satpol PP Badung dan Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Badung, Koramil, Polsek Kuta, serta instansi terkait lainnya. “Dalam hal penindakan, disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ungkapnya.
Seperti halnya Dinas Pariwisata Badung yang nantinya membantu melakukan pembinaan jika ada temuan usaha wisata tirta nakal mengingat usaha wisata tirta kewenangannya di provinsi. “Kami di Kabupaten sebagai perpanjangan tangan mungkin bisa membantu dari sisi pembinaan terhadap hal-hal yang harus dipenuhi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Tapi kalau hal-hal yang misalnya menyangkut perizinan dan pelanggaran, itu kewenangan provinsi,” ujar Plt. Kepala Dinas Pariwisata Badung Cok Raka Darmawan.
Cok Darmawan sepakat dengan sanksi tersebut karena aksi para gacong jalanan dinilai sangat mengganggu pariwisata sehingga harus segera disikapi sekaligus demi menjaga eksistensi wisata watersport di wilayah Kuta Selatan. “Kalau bicara kewenangan atas perizinannya, sesungguhnya siapa yang punya wewenang, maka dialah yang harusnya di depan,” ujarnya.
Sementara, Bendesa Adat Tanjung Benoa Made ‘Yonda’ Wijaya menegaskan dengan adanya hasil rapat maka pembahasan soal gacong jalanan mencapai puncak dan tinggal action di lapangan. “Cara-cara menawarkan jasa watersport yang kurang bagus ini perlu kita evaluasi agar jangan sampai merusak citra pariwisata,” tegasnya.
Ia meminta gacong jalanan bisa mencari alternatif sumber pendapatan lain yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan aturan berlaku ataupun dapat menimbulkan gangguan dan keresahan di masyarakat. “Kalau memang mau bekerja, 23 perusahan watersport di Tanjung Benoa saya yakin siap untuk menampung,” sebutnya.
Made ‘Yonda’ Wijaya meyakini keberadaan gacong karena memang dipakai oleh usaha watersport. “Ibarat peribahasa, ada gula ada semut. Nah, jika mata rantai itu bisa kita potong, maka saya yakin persoalan gacong jalanan akan bisa segera dituntaskan,” tandasnya. (adi)