BADUNG – Desa Adat Tanjung Benoa mendapat bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R). Pengerjaan proyek dilakukan selama 104 hari kalender.
Tertuang di papan kerja, bantuan diberikan melalui Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali (BPPWB) Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR dengan biaya pembangunan TPS 3R Reguler mencapai Rp 601.500.000. Rinciannya, Rp 600 juta dari APBN dan Rp 1,5 juta swadaya masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung AA Gde Dalem yang dihubungi WARTA BALI mengatakan, bantuan pembangunan TPS 3 R diberikan kepada Desa Adat Tanjung Benoa dan Desa Adat Kedonganan. “Untuk di Kedonganan diberikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Keduanya berupa DAK yang kegiatannya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat setempat,” katanya, Senin 21 Juni 2021.
Ia menambahkan, bantuan pusat itu menambah daftar wilayah desa adat di Kabupaten Badung yang siap dengan sistem pengelolaan sampah meskipun belum seluruhnya menerapkan konsep TPS 3R. “Total keseluruhan itu jumlahnya akan menjadi 23 desa. Hanya saja, memang yang nantinya sudah lebih mendekati sempurna menuju TPS 3R jumlahnya sekitar 10 desa. Tentunya secara perlahan semuanya kita dorong untuk menuju ke sana,” ujarnya.
Sementara, Bendesa Adat Tanjung Benoa Made ‘Yonda’ Wijaya mengatakan, TPS 3R di wilayahnya dibangun di atas lahan laba desa seluas 7 are, barat Banjar Kertha Pascima Desa Adat Tanjung Benoa. Menurutnya, pengelolaan sampah ini sejalan dengan program “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” karena yang dikelola adalah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat sendiri. “Kalau selama ini, layanan sampah kepada masyarakat kami subsidi. Kami biayai pengangkutan sampah menuju TPA Suwung,” ungkapnya.
Dengan adanya TPS 3R, kata Made “Yonda” Wijaya, pola pengelolaannya mengalami perubahan. Pemilahan sampah bisa dilakukan secara lebih maksimal dan hasil pengolahan berupa pupuk kompos diarahkan guna memenuhi kebutuhan pertanian maupun perkebunan. (adi)