KLUNGKUNG- Sebanyak 122 bendesa se-Kabupaten Klungkung berkumpul di pelataran Pura Agung Kentel Gumi, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Minggu 20 Juni 2021. Mereka mengucapkan lima janji setelah didahului persembahyangan bersama.
Berikut lima janji para bendesa se Kabupaten Klungkung ;
1. memegang teguh dan
melaksanakan ajaram Agama Hindu
dresta Bali sebagai jiwadesa adat
2. Memegang teguh adat istiadat,
tradisi, budaya, dan nilai-nilai
kearifan lokal Bali yang berdasarkan
catur dresta
3. Menjaga dan Menjungjung tiggi
harkat, martabat, dan kehormatan
desa adat
4. Melarang masuknya berbagai ajaran
sampradaya asing yang
mempengaruhi bahkan merusak
Keberadaan desa adat
5. Mengingatkan dan mengajak krama
dan warga desa adat yag sedang
terpengaruh ajaran sampradaya
asing agar kembali ke ajaran dresta
Bali sebagai wujud darma utama
kita kepada leluhur
“Iplementasi di lapangan, krama dan warga di wewidangan desa adat semakin menigkatkan kekokohan,keajegan untuk menjalankan ajaran Agama Hindu sesuai dresta Bali. Sekalipun adalam kondisi seperti sekarang ini, hati-hatilah membuat perubahan. Desa adat sudah kuat, buatlah perubahan dalam paruman. Seandainya sudah disepakati barulah boleh dijalankan,” tandas Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta.
Menurutnya, perlu ekstra hati-hati terhadap orang yang belum dikenal apalagi menyampaikan maksud-maksud tertetu yang bertentangan dengan dresta yang ada di desa adat.
“Maka peran bendesa dan pecalang mesti ekstra hati-hati. Koordinasi dengan lembaga terkait seperti MDA, PHDI mutlak diperlukan,” ujar Dewa Tirta.
Petajuh (wakil) Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Made Wena dihadapan para bendesa menyampaikan, melestarikan (ngajegang) Agama Hindu dresta Bali, salah satunya dengan cara tetap menjalankan catur dresta.
“Mengajegkan Bali dengan cara mengajegkan agat. Mari ajegkan adat budaya lokal di Bali dengan catur dresta,” demikian I Made Wena.(yan)