DENPASAR – Tiga sekawan berinisial BRFG (15), YBD (16) dan FRI (15) menambah daftar pelajar terlibat tindak pidana. Ketiganya sekongkol mencuri handphone milik PA (16) yang tidak lain temannya sendiri.
PA melapor ke Polsek Denpasar Selatan pada Senin 7 Juni 2021. Ia kehilangan handphone saat tertidur di kamar rumahnya, Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. “Pencurian itu dilakukan BRFG bersama YBD. Keduanya masuk melalui jendela tak terkunci,:”kata sumber petugas.
Menariknya, aksi mereka ketahuan oleh FRI. “BRFG dan YBD berjanji memberikan uang hasil penjualan handphone kepada FRI asalkan tutup mulut,”ungkap sumber.
Handphone korban dijual Rp 600.000. BRFG mengambil bagian paling banyak yaitu Rp 300 ribu. Sedangkan YBD dan FRI mendapat jatah masing-masing Rp 150 ribu.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali yang melakukan penyelidikan tidak butuh waktu lama mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dilakukan pada Kamis 10 JUni 2021 sekitar pukul 19.00 WITA di tempat berbeda di wilayah Denpasar Selatan. “BRFG dibekuk di Jalan Tukad Yeh Aya, YBD di Jalan Sidakarya, dan FRI di kawasan Renon,”beber sumber.
Setelah mengakui perbuatannya, Polda Bali melimpahkan proses hukum ketiga pelaku ke Polsek Denpsar Selatan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim POlsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika membenarkan adanya pengungkapan itu. “Ketiga pelaku masih di bawah umur dan proses hukumnya diupayakan melalui diversi,”ujar Hadimastika. (dum)