BadungHeadlineTerkini

“Larangan” Evakuasi Mayat Lewat Pantai Labuan Sait, Ini Penjelasan Bendesa Adat Pecatu

KUTSEL – Ada yang menyita perhatian dari temuan jasad Maria Goretti Putu Erayani Sri Rahayu alias Mia (29) di batu karang Sunset Point Cliff, Pecatu, Kuta Selatan, Rabu 9 Juni 2021. Tim Balawista tidak diperkenankan mengevakuasi jenazah mempergunakan akses Pantai Labuan Sait.

Bendesa Adat Pecatu Made Sumerta menjelaskan tidak diperkenankannya mengevakuasi mayat melewati jalur Pantai Labuan Sait berdasarkan petunjuk niskala. “Petunjuk itu kami dapatkan dua kali. Terakhir, saat Pujawali di Pura Dalem Pengleburan Labuan Sait pada Saniscara Kliwon Wuku Kuningan. Pada pelaksanaan Parum Dane Kulit diikuti Sadeg ataupun Petapakan Ida Bathara yang berstana di Pura Dalem Pangleburan Labuan Sait,” kata Made Sumerta kepada WARTA BALI, Kamis 10 Juni 2021.

Sumerta merasa kurang sepakat dengan istilah larangan melainkan arahan agar tidak terjadi leteh karena sepanjang jalur tersebut dianggap tempat suci yakni Pura Dalem Pangleburan. “Kalaupun terpaksa lewat sana, saya rasa masih bisa. Tapi konsekwensinya harus dilaksanakan upacara Bendu Piduka,” tegasnya sembari menyebutkan Pura Dalem Pangleburan Labuan Sait merupakan Presanak Ida Bathara Luhur Uluwatu.

BACA JUGA:   Dewan Buleleng Bahas Finalisasi Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

Petunjuk niskala itu, kata Sumerta, sudah diketahui krama desa adat. Hanya, belum dikoordinasikan bersama stakeholder seperti Basarnas Bali maupun Balawista Badung. “Dalam waktu dekat kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal ini,” ucapnya sembari berharap semua pihak memaklumi.

Seperti diwartakan, anggota Balawista Badung hendak mengevakuasi jenazah Mia melalui akses Pantai Labuan Sait. Karena tidak diperkenankan, evakuasi dialihkan melalui Pantai Dreamland. (adi)

Back to top button