GIANYAR – Guna mendukung sekaligus memulihkan kembali perekonomian masyarakat, Pemkab Gianyar tidak saklek dalam penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Gianyar berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Senin 22 Februari 2021.
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran khususnya kepada pedagang untuk layanan pesan antar asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia menegaskan, Surat Edaran Bupati hanya mengatur layanan di tempat serta pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WITA. “Sebenarnya bukan sekarang saja, tapi dari dulu tidak ada larangan dalam layanan itu dengan catatan tetap menerapkan prokes,”tegas Wisnu Wijaya, Rabu 24 Februari 2021.
Menurutnya, kelonggaran yang diberikan dirasakan dampaknya oleh pemilik usaha dan diharapkan berimbas pada perbaikan ekonomi daerah. “Kami tidak melarang masyarakat berusaha, kami hanya berusaha menghindarkan masyararakat dari serangan Covid-19,” ungkapnya.
“Tidak ada pemerintah yang ingin masyarakatnya hidup susah, hidup dalam kemiskinan. Semua pasti ingin masyarakatnya sejahtera. Namun, selama masa pandemi, kami dengan terpaksa melakukan pembatasan demi kebaikan bersama,” tandasnya. (jay)