DENPASAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Bali berencana menerapkan penegakan hukum berbasis elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemasangan kamera pengawas atau CCTV dipriotitaskan di titik rawan kecelakaan.
Rencana penerapan sistem tilang elektronik yang merupakan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut disampaikan Direktur Lantas Polda Bali Kombes Indra dalam rapat koordinasi di kantornya, Senin 22 Feburari 2021. Rakor dihadiri Bapenda Provinsi Bali, Jasa Raharja, Kominfo, Kejaksaan, Pengadilan, serta para Kasat Lantas.
Kombes Indra meminta dukungan ke para stakeholder terkait rencana penerapan sistem E-TLE. “Tujuan utama penerapan sostem E-TLE ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas karena adanya pelanggaran,”katanya.
Tahap awal, kamera untuk ETLE dipasang di empat titik yang dikelola Dishub Provinsi maupun kabupaten/kota. (dum)