TABANAN – Belakangan kasus penyebaran Covid-19 di tabanan semakin tinggi. Banyka dinatranya karena klaster upacara adat yang semakin bebas di Tabanan. Hal inilah yang menjadi perhatian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabanan yang meminta agar desa adat tegas dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) di desa adat masing-masing dan memberi sanksi tegas bagi pelanggar. Hal ini menjadi pembicaraan, saat Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan menggelar rapat koordinasi bersama Majelis Desa Adat Tabanan serta perwakilan Bendesa Adat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Rabu (06/1/2021).
Dalam rapat yang dihadiri tim yustisi yakni Polri dan TNI tersebut, pihak desa adat diminta untuk menerapkan sanksi tegas bagi krama yang melanggar. Contoh sanksinya adalah prajuru adat tidak datang saat upacara perkawinan warganya yang melanggar tersebut.
“Kami bersama tim yustisi serta MDA Tabanan melaksanakan koordinasi untuk menyikapi perkembangan kasus di Tabanan yang masih zona merah. Tentu kami harus bersikap untuk menekan penyebarannya lebih luas lagi,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan, I Gede Susila.
Menurutnya, koordinasi dengan desa adat ini sesuai dengan hasil monitoring di Tabanan. Ada klaster-klaster yang terjadi di upacara adat/keagamaan. Sehingga saat ini pihaknya kembali mengingatkan dan meningkatkan kedisiplinan penerapan prokes sesuai dengan edaran sebelumnya.
“Kami hanya ingin menegaskan kembali,” kata Sekda Tabanan ini.
Diungkapkan, selama ini pihak Desa Adat masih ewuh pakewuh (tidak enakan) dalam menerapkan sanksi. Sehingga dengan koordinasi ini tak ada lagi ewuh pakewuh dalam menerapkan disiplin prokes selama pandemi berjalan. Masyarakat juga diharapkan maklum dengan kondisi saat ini.
“Kami tidak ingin penyebaran terus bertambah. Karena keselamatan rakyat berada pada hukum tertinggi. Sehingga kami minta Desa Adat harus berania menerapkan teguran, pembatasan serta larangan,” tegasnya. (jon)